KBLI 87903
Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 87903Pengertian KBLI 87903
KBLI 87903 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penyediaan layanan sosial dengan akomodasi bagi kelompok masyarakat tertentu, khususnya anak-anak, remaja, atau orang dewasa yang membutuhkan perlindungan, pengawasan, atau perawatan khusus. KBLI ini termasuk dalam kategori kegiatan sosial yang memberikan fasilitas tempat tinggal sementara beserta dukungan sosial, namun tidak termasuk layanan kesehatan atau pendidikan formal sebagai layanan utama.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87903
Ruang lingkup KBLI 87903 mencakup penyediaan rumah penampungan, panti asuhan, panti sosial, rumah singgah, atau fasilitas serupa yang memberikan perlindungan dan pengawasan bagi individu atau kelompok yang memerlukan. Fasilitas ini biasanya melayani anak-anak terlantar, korban kekerasan, korban bencana, atau individu dengan kebutuhan sosial khusus lainnya. Selain menyediakan tempat tinggal, usaha dalam KBLI ini juga memberikan bimbingan, konseling, dan pengembangan keterampilan hidup (life skill) untuk meningkatkan kesejahteraan penghuninya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 87903
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87903 antara lain:
- Panti asuhan anak yatim piatu
- Rumah singgah untuk korban kekerasan dalam rumah tangga
- Fasilitas penampungan sementara bagi korban bencana alam
- Panti sosial untuk remaja bermasalah atau anak jalanan
- Rumah perlindungan perempuan dan anak
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Agar dapat menjalankan usaha di bidang KBLI 87903 secara legal, pelaku usaha wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan, memproses, dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang relevan dengan bidang sosial. Proses perizinan ini memastikan bahwa setiap usaha di bidang KBLI 87903 telah memenuhi ketentuan hukum dan standar pelayanan minimal yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 87903
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 87903. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 87903 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan karakteristik dan ruang lingkup masing-masing KBLI. Penggabungan KBLI dapat dilakukan dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, sehingga memudahkan pengelolaan dan pengembangan usaha secara legal dan terstruktur.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.