KBLI 87902

Aktivitas Panti Asuhan Swasta

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87902
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87902

KBLI 87902 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha tertentu di bidang penyediaan pelayanan sosial dengan akomodasi bagi orang dewasa. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan memahami KBLI 87902, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperoleh legalitas yang dibutuhkan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87902

Ruang lingkup KBLI 87902 mencakup penyediaan pelayanan sosial dengan akomodasi kepada orang dewasa yang memerlukan bantuan atau perlindungan khusus. Layanan ini biasanya diberikan kepada individu yang tidak mampu merawat dirinya sendiri akibat usia lanjut, kecacatan, atau kondisi sosial ekonomi tertentu. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyediaan tempat tinggal, makanan, perawatan, serta bantuan sosial lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penerima layanan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87902

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87902 antara lain:

  • Panti jompo yang menyediakan akomodasi dan perawatan bagi lansia
  • Pusat rehabilitasi sosial untuk orang dewasa yang mengalami gangguan fisik atau mental
  • Rumah singgah bagi orang dewasa terlantar
  • Lembaga pelayanan sosial yang memberikan bantuan tempat tinggal dan kebutuhan pokok bagi kelompok rentan dewasa

Usaha-usaha tersebut wajib memenuhi standar pelayanan dan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 87902 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Proses perizinan ini penting untuk memastikan legalitas, perlindungan hukum, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan sosial yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, penerapan OSS juga memberikan kemudahan dalam pemantauan dan pembinaan usaha secara nasional, sehingga pelaku usaha KBLI 87902 dapat menjalankan aktivitasnya secara profesional dan terawasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 87902

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 87902 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa kegiatan usaha yang relevan dalam satu entitas, sesuai kebutuhan bisnis dan model usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan kegiatan usaha tetap harus memperhatikan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan memastikan seluruh kegiatan yang dijalankan telah terdaftar serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengoptimalkan peluang bisnis di bidang pelayanan sosial dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.