KBLI 87303

Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Penyandang Disabilitas Netra

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87303
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87303

KBLI 87303 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha penyelenggaraan pelayanan panti jompo. Kode ini merujuk pada bidang usaha yang menyediakan layanan perawatan, pengasuhan, dan tempat tinggal bagi lanjut usia yang memerlukan bantuan dalam kehidupan sehari-hari. KBLI 87303 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87303

Usaha yang tercakup dalam KBLI 87303 memiliki ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyediaan fasilitas tempat tinggal, pelayanan kesehatan dasar, pengasuhan, serta dukungan sosial bagi orang lanjut usia. Pelayanan ini dapat diberikan secara permanen maupun sementara, tergantung kebutuhan penghuni. Selain itu, kegiatan usaha KBLI 87303 juga mencakup penyediaan aktivitas sosial, rekreasi, hingga rehabilitasi yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup para lansia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87303

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 87303 antara lain:

  • Panti jompo swasta atau yayasan yang menyediakan layanan inap bagi lansia
  • Rumah perawatan lanjut usia dengan fasilitas medis dasar
  • Pusat rehabilitasi atau pemulihan bagi lansia
  • Tempat tinggal lansia yang dikelola oleh lembaga sosial maupun perusahaan
  • Unit pelayanan sosial khusus lansia yang menawarkan perawatan harian atau rawat inap

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 87303 pada proses perizinan usaha melalui OSS untuk memastikan legalitas operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 87303

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 87303 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan panti jompo secara legal.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 87303 juga mengharuskan pelaku usaha memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan standar pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin lingkungan, izin dari dinas sosial, serta standar pelayanan minimum bagi penghuni panti jompo.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 87303

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 87303. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87303 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk masing-masing jenis kegiatan usaha. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses perizinan usaha melalui OSS, guna memperluas cakupan layanan atau menambah jenis usaha yang dijalankan oleh entitas yang sama.

Namun demikian, penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi standar dan regulasi masing-masing sektor, agar tidak terjadi pelanggaran atas ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.