KBLI 87301

Aktivitas Sosial Pemerintah di Dalam Panti Untuk Lanjut Usia

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87301
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87301

KBLI 87301 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pelayanan panti jompo. KBLI ini secara spesifik mencakup penyelenggaraan akomodasi dan perawatan bagi lanjut usia yang membutuhkan bantuan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pengelolaan KBLI 87301 diatur oleh pemerintah untuk memastikan bahwa standar pelayanan dan perlindungan terhadap penghuni panti jompo dapat terpenuhi dengan baik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87301

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 87301 melibatkan penyediaan fasilitas tempat tinggal, perawatan, dan pelayanan sosial bagi lansia. Kegiatan ini meliputi pemberian makanan, perawatan kesehatan dasar, bantuan dalam aktivitas harian, serta layanan sosial yang mendukung kesejahteraan penghuni panti jompo. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup pengelolaan sarana rekreasi, rehabilitasi, serta program-program peningkatan kualitas hidup bagi penghuni.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87301

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87301 antara lain:

  • Panti jompo milik swasta maupun yayasan sosial yang menyediakan layanan inap dan perawatan harian bagi lansia
  • Pusat pelayanan lansia dengan fasilitas rawat inap dan rawat jalan
  • Rumah perawatan lanjut usia yang menawarkan akomodasi dan perawatan kesehatan dasar
  • Lembaga sosial yang fokus pada pelayanan kesejahteraan lansia

Seluruh usaha dalam kategori ini wajib mengutamakan aspek kesehatan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para penghuni.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengelola usaha di bidang KBLI 87301, wajib untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 87301 meliputi tahapan pendaftaran usaha, pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif, serta verifikasi oleh instansi terkait. Dengan menggunakan OSS, prosedur menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 87301

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 87301 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya sesuai kebutuhan dan potensi pasar. Namun, penggabungan tersebut tetap harus memperhatikan pemenuhan persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan regulasi yang berlaku pada masing-masing KBLI yang digabungkan.

Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang pengembangan usaha secara legal dan profesional, sekaligus memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.