KBLI 87203

Aktivitas Sosial di Dalam Panti untuk Korban Penyalah Gunaan Narkotika, Alkohol , Psikotropika dan Zat adiktif (NAPZA)

Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 87203
QAktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial

Pengertian KBLI 87203

KBLI 87203 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha "Aktivitas Panti Jompo Swasta". KBLI ini mengacu pada kegiatan penyediaan pelayanan sosial dan perawatan bagi lanjut usia (lansia) yang dikelola oleh pihak swasta. Kode KBLI 87203 sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 87203

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 87203 meliputi penyediaan fasilitas, perawatan, serta layanan sosial bagi lansia yang tinggal di panti jompo swasta. Kegiatan ini mencakup penyediaan makanan, tempat tinggal, pengawasan kesehatan dasar, hingga kegiatan sosial untuk mendukung kesejahteraan penghuni lansia. Usaha yang terdaftar dalam KBLI 87203 wajib memastikan bahwa seluruh layanan dilakukan dengan standar yang sesuai dengan peraturan pemerintah terkait perlindungan dan kesejahteraan lansia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 87203

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 87203 antara lain:

  • Panti jompo swasta yang menyediakan layanan inap dan perawatan harian bagi lansia.
  • Rumah perawatan lansia yang dikelola yayasan atau badan usaha non-pemerintah.
  • Layanan asrama lansia dengan fasilitas kegiatan sosial, rekreasi, dan pengawasan kesehatan.
  • Pusat rehabilitasi lansia swasta yang menyediakan layanan pemulihan fisik dan mental.

Setiap usaha yang bergerak di bidang ini wajib mengacu pada KBLI 87203 sebagai identitas usahanya dalam proses perizinan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 87203

Pelaku usaha yang ingin mendirikan panti jompo swasta atau usaha sejenis sesuai KBLI 87203 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Sistem OSS memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan secara terintegrasi dan transparan, sehingga legalitas usaha dapat terjamin sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 87203

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan dalam penggabungan KBLI untuk KBLI 87203. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 87203 dengan kode KBLI lain dalam satu izin usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Penggabungan ini harus tetap mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam sistem OSS, sehingga seluruh kegiatan usaha yang tercakup dapat memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.