KBLI 85492

Jasa Pendidikan Komputer (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Swasta

Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85492
PPendidikan

Pengertian KBLI 85492

KBLI 85492 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok kegiatan pelatihan kerja dan kursus keterampilan. KBLI 85492 secara khusus mencakup lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pendidikan non-formal di luar sistem pendidikan sekolah, baik dalam bentuk tatap muka, daring, maupun kombinasi keduanya. Tujuan utama dari KBLI 85492 adalah memberikan pelatihan atau kursus guna meningkatkan keterampilan dan keahlian peserta dalam bidang tertentu yang dibutuhkan di dunia kerja.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85492

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 85492 meliputi berbagai jenis pelatihan dan kursus yang diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Kegiatan usaha pada KBLI ini tidak terbatas pada satu bidang keahlian, melainkan terbuka untuk berbagai bidang seperti komputer, bahasa asing, tata boga, tata rias, otomotif, desain grafis, hingga pelatihan kewirausahaan. Selain itu, penyelenggaraan pelatihan dapat dilakukan oleh lembaga swasta, yayasan, atau perorangan yang telah memenuhi persyaratan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85492

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam KBLI 85492 antara lain:

  • Lembaga kursus komputer dan teknologi informasi
  • Lembaga pelatihan bahasa asing
  • Kursus tata boga dan tata rias
  • Lembaga pelatihan otomotif
  • Kursus desain grafis dan multimedia
  • Kursus keterampilan kerja seperti menjahit, kerajinan tangan, atau pelatihan pemasaran digital

Usaha-usaha tersebut berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menunjang kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor industri.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 85492

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang pelatihan kerja dan kursus keterampilan sesuai KBLI 85492 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengurusan izin usaha secara terintegrasi dan digital.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan usaha lainnya yang menjadi syarat legalitas menjalankan aktivitas usaha. Proses perizinan usaha melalui OSS membantu memastikan bahwa lembaga kursus atau pelatihan telah memenuhi standar operasional, kelayakan, serta aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85492

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85492 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85492 dengan KBLI lain yang relevan sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih mematuhi peraturan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI bisa menjadi solusi strategis bagi pelaku usaha yang ingin memperluas layanan atau mengembangkan usaha di bidang pelatihan kerja dan kursus keterampilan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.