KBLI 85452
Pendidikan Keagamaan Islam Non Formal
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang. Yang termasuk dalam kelompok ini: pendidikan madrasah diniyah takmiliyah jenjang ula, jenjang wustha, jenjang ulya, dan jenjang jami'ah; pendidikan al-Qur'an selain yang termasuk dalam kelompok 85151, meliputi Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), Taklimul Qur'an Lil'aulad (TQA) dan Rumah Tahfidz Al-Qur'an.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85452Pengertian KBLI 85452
KBLI 85452 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan kursus dan pelatihan bidang komputer. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penetapan kode KBLI 85452 bertujuan untuk mengelompokkan usaha di bidang pendidikan nonformal yang fokus pada peningkatan keterampilan komputer bagi masyarakat.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85452
Dalam KBLI 85452, ruang lingkup kegiatan usaha meliputi penyelenggaraan kursus, pelatihan, maupun pendidikan nonformal di bidang komputer. Kegiatan ini dapat berupa pelatihan pengoperasian komputer, pengenalan software aplikasi, pemrograman, desain grafis, hingga pelatihan teknologi informasi lainnya. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini tidak termasuk pendidikan formal seperti sekolah atau universitas, melainkan lembaga kursus, pelatihan, atau bimbingan belajar yang bersifat nonformal dan terbuka untuk umum.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85452
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85452 antara lain:
- Lembaga kursus komputer yang menawarkan pelatihan Microsoft Office, desain grafis, dan pemrograman dasar.
- Pusat pelatihan teknologi informasi untuk anak-anak, remaja, atau dewasa.
- Usaha pelatihan komputer jarak jauh (online) yang menyediakan modul belajar mandiri atau kelas virtual.
- Bimbingan belajar komputer untuk persiapan sertifikasi keahlian di bidang IT.
- Kursus singkat komputer untuk karyawan perusahaan atau pelajar.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 85452 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang relevan dengan bidang kursus komputer. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin, hingga pemantauan status izin. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lembaga kursus komputer beroperasi sesuai regulasi yang berlaku dan dapat memberikan layanan yang bermutu kepada masyarakat.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85452
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 85452 dengan KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85452 dengan kode KBLI lain yang mendukung pengembangan usaha, selama seluruh persyaratan perizinan usaha dipenuhi melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan, misalnya dengan menambahkan kursus bahasa asing atau pelatihan keterampilan lainnya dalam satu lembaga.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.