KBLI 85251
Satuan Pendidikan Kerjasama Pendidikan Menengah Atas
Kelompok ini mencakup satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85251Pengertian KBLI 85251
KBLI 85251 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan. KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai bagian dari sistem klasifikasi usaha nasional yang wajib digunakan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 85251 dirancang untuk mengkategorikan lembaga pendidikan yang berfokus pada pengembangan keahlian agribisnis dan agroindustri.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85251
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85251 meliputi penyelenggaraan pendidikan menengah kejuruan dengan spesialisasi pada bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan. Ruang lingkup ini meliputi proses pembelajaran, pelatihan, dan praktik kerja yang bertujuan menghasilkan lulusan dengan kompetensi khusus di bidang agribisnis, teknologi pertanian, manajemen sumber daya alam, dan teknik pengelolaan hasil pertanian, kehutanan, serta perikanan. Lembaga pendidikan yang masuk dalam KBLI ini dapat berbentuk sekolah menengah kejuruan negeri maupun swasta.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85251
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85251 antara lain:
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian yang menawarkan jurusan agribisnis tanaman pangan dan hortikultura.
- Lembaga pendidikan kejuruan kehutanan yang menyelenggarakan pelatihan teknik pengelolaan hutan dan konservasi alam.
- SMK Perikanan yang fokus pada pengembangan keahlian budidaya ikan, manajemen perikanan tangkap, dan pengolahan hasil laut.
- Pusat pelatihan keterampilan pertanian modern untuk siswa tingkat menengah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap badan usaha atau perseorangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan pendidikan menengah kejuruan di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional pendidikan, dan pemenuhan persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengurus seluruh dokumen perizinan secara terintegrasi, sehingga memastikan legalitas dan kelancaran operasional lembaga pendidikan yang bergerak di bawah KBLI 85251.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85251
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85251. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85251 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS dan regulasi pemerintah terkait. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi lembaga pendidikan untuk mengembangkan layanan atau program pelatihan tambahan di luar fokus utama pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.