KBLI 85240
Pendidikan Menengah Kejuruan/Aliyah Kejuruan Swasta
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 85240Pengertian KBLI 85240
KBLI 85240 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan pendidikan olahraga dan rekreasi. KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam bidang pendidikan yang berfokus pada olahraga dan rekreasi, baik yang diselenggarakan oleh lembaga formal maupun non-formal. Penetapan KBLI 85240 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85240
Ruang lingkup KBLI 85240 mencakup seluruh kegiatan pendidikan yang berhubungan dengan olahraga dan rekreasi. Kegiatan ini meliputi pelatihan, kursus, atau bimbingan yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan peserta di bidang olahraga dan rekreasi. Pendidikan yang diberikan dapat bersifat jangka pendek maupun jangka panjang, serta dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan swasta, yayasan, atau perorangan yang telah memiliki perizinan usaha melalui OSS.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 85240 tidak terbatas pada satu jenis olahraga saja, melainkan mencakup berbagai cabang olahraga, seperti sepak bola, bulu tangkis, renang, senam, bela diri, dan olahraga rekreasi lainnya. Kegiatan usaha pada KBLI ini juga dapat mencakup pelatihan teori, praktik, maupun kombinasi keduanya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 85240
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85240 antara lain:
- Pelatihan sepak bola untuk anak dan dewasa
- Kursus bulu tangkis dan pelatihan renang
- Sekolah atau akademi bela diri, seperti karate, taekwondo, judo
- Pusat pelatihan senam dan yoga
- Kursus olahraga rekreasi, seperti panahan, tenis, atau golf
- Penyelenggaraan pelatihan instruktur olahraga dan pelatih fisik
- Kegiatan pendidikan olahraga yang diselenggarakan oleh klub atau komunitas
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 85240 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 85240
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pendidikan olahraga dan rekreasi wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memberikan kemudahan dalam pengajuan dan pengelolaan izin operasional secara terintegrasi, sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan.
Dalam proses pengajuan perizinan usaha di OSS dengan KBLI 85240, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti identitas perusahaan, akta pendirian, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pendidikan olahraga dan rekreasi secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 85240
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85240. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85240 dengan kode KBLI lainnya yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.