KBLI 85230

Pendidikan Menengah Kejuruan dan Teknis/Aliyah Kejuruan Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan) dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah. Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85230
PPendidikan

Pengertian KBLI 85230

KBLI 85230 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada bidang Pendidikan Menengah Kejuruan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha atau lembaga yang bergerak di bidang pendidikan kejuruan tingkat menengah. KBLI 85230 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga setiap pelaku usaha di sektor ini wajib mencantumkan kode tersebut dalam dokumen perizinan usaha mereka.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85230

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 85230 mencakup seluruh aktivitas pendidikan menengah kejuruan yang bertujuan untuk mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional sesuai kebutuhan dunia kerja. Pendidikan menengah kejuruan meliputi berbagai bidang keahlian, seperti teknik, bisnis, pariwisata, kesehatan, seni, dan teknologi informasi. Selain penyelenggaraan pembelajaran di kelas, ruang lingkup KBLI 85230 juga meliputi praktik kerja industri (Prakerin), pelatihan laboratorium, serta kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung pengembangan kompetensi siswa.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 85230

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85230 antara lain:

  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan berbagai program keahlian seperti Teknik Otomotif, Akuntansi, Perhotelan, Multimedia, dan Farmasi.
  • Lembaga kursus atau pelatihan yang menyelenggarakan pendidikan setara menengah kejuruan dengan sertifikat resmi.
  • Pusat pendidikan dan pelatihan kejuruan yang bekerja sama dengan industri untuk menyalurkan lulusan ke dunia kerja.

Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 85230 dalam proses perizinan usaha, baik untuk pendirian lembaga baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 85230

Setiap pelaku usaha di bidang pendidikan menengah kejuruan yang masuk dalam KBLI 85230 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan komitmen sesuai regulasi yang berlaku. Dokumen yang diperlukan antara lain akta pendirian, domisili usaha, kurikulum, dan data tenaga pendidik. Dengan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, terintegrasi, dan transparan, sehingga mendorong pertumbuhan sektor pendidikan kejuruan di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85230

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85230. Artinya, lembaga pendidikan menengah kejuruan dapat menggabungkan KBLI 85230 dengan kode KBLI lain yang relevan, misalnya bidang pelatihan kerja, pendidikan non-formal, atau konsultasi pendidikan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.