KBLI 85153

Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal Wustha

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, meliputi satuan pendidikan muadalah wustha dan satuan pendidikan diniyah formal wustha.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85153
PPendidikan

Pengertian KBLI 85153

KBLI 85153 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengkategorikan jenis usaha pendidikan khusus pada tingkat dasar. KBLI 85153 secara spesifik mencakup penyelenggaraan pendidikan dasar luar biasa untuk peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus. Standar ini menjadi acuan yang penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85153

Ruang lingkup KBLI 85153 meliputi semua kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar luar biasa. Usaha dalam kategori ini berfokus pada pendidikan bagi anak-anak yang memiliki hambatan fisik, intelektual, emosional, sosial, atau kombinasi dari hambatan tersebut. Layanan pendidikan yang diberikan dapat berupa program pendidikan inklusif, sekolah khusus, hingga pusat pendidikan terapi yang terstruktur untuk memenuhi kebutuhan peserta didik luar biasa pada tingkat dasar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85153

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 85153 antara lain:

  • Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) untuk anak berkebutuhan khusus
  • Pusat layanan pendidikan dasar bagi penyandang disabilitas
  • Lembaga pendidikan dasar inklusif dengan program khusus
  • Pusat terapi dan rehabilitasi pendidikan dasar

Setiap usaha tersebut wajib memenuhi standar pelayanan pendidikan luar biasa dan mematuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha dengan KBLI 85153 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), izin operasional, serta izin-izin lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan bahwa setiap kegiatan pendidikan dasar luar biasa berjalan sesuai standar dan tata kelola yang telah ditetapkan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan peserta didik.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85153

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85153. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85153 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tetap disarankan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.