KBLI 85152

Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal Ula

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sederajat dengan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, meliputi satuan pendidikan muadalah ula dan satuan pendidikan diniyah formal ula.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85152
PPendidikan

Pengertian KBLI 85152

KBLI 85152 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang kursus komputer. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengelompokan aktivitas ekonomi yang terkait dengan pendidikan nonformal, khususnya pelatihan dan kursus komputer bagi masyarakat umum. Dengan adanya KBLI 85152, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) serta memastikan legalitas kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85152

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85152 meliputi penyelenggaraan kursus, pelatihan, dan bimbingan di bidang komputer dan teknologi informasi. Kegiatan ini dapat berupa pengajaran penggunaan perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), jaringan komputer, desain grafis, pemrograman, serta pelatihan aplikasi perkantoran dan internet. Usaha yang masuk dalam kategori ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta di bidang komputer, baik untuk kebutuhan pribadi maupun profesional.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 85152

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85152 antara lain:

  • Kursus komputer dasar untuk anak-anak dan dewasa
  • Kursus pelatihan aplikasi perkantoran (Microsoft Office, Google Workspace)
  • Kursus pemrograman dan coding (Python, Java, C++)
  • Kursus desain grafis menggunakan aplikasi seperti Adobe Photoshop dan CorelDraw
  • Kursus jaringan komputer dan keamanan data
  • Kursus editing video dan multimedia
  • Kursus pelatihan penggunaan internet dan teknologi digital

Setiap usaha tersebut wajib menyesuaikan kurikulum dan metode pengajaran sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berubah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang kursus komputer wajib mengurus perizinan usaha sesuai dengan KBLI 85152 melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai regulasi pemerintah. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan persyaratan lain yang mungkin dibutuhkan, seperti izin lingkungan, izin lokasi, atau persetujuan dari dinas pendidikan setempat, tergantung pada skala dan lokasi usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85152

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85152 dengan KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya dengan menambahkan KBLI lain yang relevan, seperti kursus bahasa asing, pelatihan desain, atau pelatihan keterampilan lainnya, sesuai kebutuhan pasar dan rencana pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan fleksibilitas ini, pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam melakukan diversifikasi bisnis sekaligus memastikan seluruh kegiatan us

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.