KBLI 85151

Satuan Pendidikan Anak Usia Dini/PAUD Al-Quran

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan keagamaan Islam yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, menghafal, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Quran, serta penguatan pendidikan karakter yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, dalam bentuk satuan pendidikan anak usia dini/PAUD al-Qur'an.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85151
PPendidikan

Pengertian KBLI 85151

KBLI 85151 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha pendidikan anak usia dini (PAUD) formal. Kode ini mengacu pada lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran terstruktur bagi anak usia dini sebelum memasuki pendidikan dasar. KBLI 85151 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, khususnya untuk badan usaha atau lembaga yang ingin menjalankan kegiatan pendidikan PAUD formal.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85151

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85151 meliputi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini secara formal. Kegiatan ini mencakup penyediaan layanan pendidikan yang sistematis dan terstruktur bagi anak usia 0 sampai 6 tahun. Layanan yang diberikan biasanya meliputi pengembangan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik anak sesuai dengan kurikulum yang berlaku. KBLI 85151 juga meliputi penyelenggaraan pendidikan PAUD yang terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah, baik yang dikelola oleh swasta maupun lembaga pemerintah.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 85151

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85151 antara lain:

  • Taman Kanak-Kanak (TK) formal
  • Kelompok Bermain (KB) formal
  • Satuan PAUD Sejenis (SPS) formal, seperti daycare atau penitipan anak yang terstruktur
  • Playgroup dengan izin resmi dari pemerintah
  • Lembaga pendidikan anak usia dini formal lainnya yang mengikuti kurikulum nasional

Semua jenis usaha tersebut wajib terdaftar dan memperoleh izin operasional sebagai lembaga pendidikan anak usia dini formal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 85151 melalui OSS

Setiap badan usaha atau lembaga yang akan menjalankan kegiatan usaha di bidang pendidikan anak usia dini formal wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha, termasuk untuk KBLI 85151. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional pendidikan secara online. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan standarisasi lembaga pendidikan PAUD formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 85151 mencakup pengajuan dokumen legalitas, pemenuhan persyaratan teknis, serta verifikasi administrasi yang dilakukan oleh instansi terkait. Dengan demikian, semua lembaga pendidikan anak usia dini formal yang beroperasi di Indonesia diwajibkan memiliki perizinan usaha yang sah dan terdaftar di OSS.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85151

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85151. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85151 dengan kode KBLI lain yang relevan selama masih sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat diakomodasi dalam proses perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, asalkan memenuhi seluruh persyaratan legal dan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.