KBLI 85139

Pendidikan anak usia dini sejenis lainnya

Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6 (enam) tahun yang belum termasuk dalam kelompok 85131 s.d. 85135.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85139
PPendidikan

Pengertian KBLI 85139

KBLI 85139 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha pendidikan dasar lainnya yang belum tercakup dalam kategori pendidikan dasar formal. KBLI ini mencakup berbagai bentuk lembaga pendidikan dasar yang memberikan layanan pendidikan setara SD dan SMP, namun dengan metode atau kurikulum khusus di luar sistem pendidikan formal nasional. Penggunaan KBLI 85139 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS, terutama bagi pelaku usaha di bidang pendidikan non-formal tingkat dasar.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85139

Ruang lingkup KBLI 85139 meliputi kegiatan usaha yang menyediakan layanan pendidikan dasar di luar sekolah formal yang diakui pemerintah. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini biasanya menawarkan pendidikan dengan kurikulum alternatif, metode pembelajaran khusus, atau pendidikan berbasis agama dan keterampilan tertentu. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan oleh lembaga swasta, organisasi masyarakat, maupun yayasan yang fokus pada pendidikan anak usia sekolah dasar hingga menengah pertama.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85139

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85139 antara lain:

  • Lembaga pendidikan berbasis agama yang memberikan pendidikan setara SD/SMP di luar sistem formal
  • Sekolah alam atau homeschooling komunitas dengan kurikulum non-formal
  • Lembaga pendidikan dengan metode Montessori atau metode alternatif lainnya di tingkat dasar
  • Pusat pendidikan anak usia sekolah dasar dengan pendekatan khusus, seperti pendidikan inklusif

Semua bentuk usaha tersebut wajib diklasifikasikan menggunakan KBLI 85139 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang pendidikan dasar non-formal sesuai KBLI 85139 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan izin usaha di Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus memastikan bahwa KBLI yang digunakan sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, surat keterangan domisili, dan rencana kegiatan juga perlu dilampirkan saat pengajuan perizinan.

Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjamin legalitas usaha dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di bidang pendidikan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85139

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 85139 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usaha di bidang pendidikan dasar non-formal sekaligus menjalankan kegiatan usaha lain yang relevan. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang dijalankan sudah tercantum dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS dan memenuhi persyaratan operasional yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.