KBLI 85135

Pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa

Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85135
PPendidikan

Pengertian KBLI 85135

KBLI 85135 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal. Kode ini merujuk pada penyelenggaraan pendidikan nonformal yang berfokus pada pengembangan anak usia dini di luar jalur pendidikan formal. KBLI 85135 menjadi acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pendidikan anak usia dini nonformal.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85135

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 85135 meliputi penyelenggaraan layanan pendidikan bagi anak usia dini yang diselenggarakan secara nonformal. Kegiatan ini fokus pada pengembangan potensi fisik, kognitif, sosial, emosional, dan spiritual anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar. Layanan yang diberikan dapat berupa bimbingan, pembinaan, pelatihan, serta aktivitas edukatif lainnya yang mendukung tumbuh kembang anak usia dini.

Kegiatan dalam KBLI 85135 biasanya dilaksanakan oleh lembaga atau institusi swasta yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku dan tidak termasuk pendidikan formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK) yang sudah memiliki kode KBLI tersendiri.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85135

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85135 antara lain:

  • Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini nonformal
  • Kelompok bermain (playgroup) nonformal
  • Taman penitipan anak dengan pendekatan edukatif
  • Sanggar bermain anak
  • Pusat kegiatan belajar anak usia dini di luar sekolah

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengantongi perizinan usaha yang relevan agar dapat beroperasi secara legal dan profesional di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 85135 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 85135 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari pendaftaran, pengisian data, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan.

Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan legalitas, sehingga dapat menjalankan usaha pendidikan anak usia dini nonformal secara sah dan sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85135

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan terkait penggabungan KBLI 85135 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan lini usaha yang relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha yang berlaku pada masing-masing KBLI yang digabungkan. Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi dan perizinan yang berlaku melalui sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.