KBLI 85131

Pendidikan Taman Kanak-kanak Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85131
PPendidikan

Pengertian KBLI 85131

KBLI 85131 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang pendidikan dasar swasta, khususnya Sekolah Dasar (SD) Swasta. KBLI ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pihak swasta yang memberikan layanan pendidikan kepada siswa pada jenjang sekolah dasar sesuai dengan standar pendidikan nasional. KBLI 85131 ditetapkan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha di bidang ini wajib memahami pengertian dan ruang lingkup KBLI tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85131

Ruang lingkup KBLI 85131 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dasar swasta. Kegiatan ini meliputi proses pengajaran, pembinaan, serta kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh sekolah dasar swasta. Selain itu, kegiatan dalam KBLI 85131 juga mencakup pengelolaan fasilitas pendidikan, perekrutan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana penunjang proses belajar mengajar di lingkungan sekolah dasar swasta.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85131

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85131 antara lain:

  • Sekolah Dasar (SD) swasta nasional
  • Sekolah Dasar swasta internasional dengan kurikulum nasional
  • Sekolah Dasar swasta berbasis agama atau yayasan
  • Sekolah Dasar swasta dengan program inklusi

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengacu pada standar pendidikan nasional dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS sebelum memulai operasionalnya.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap penyelenggara pendidikan dasar swasta dengan KBLI 85131 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Operasional Pendidikan, serta izin-izin lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, kegiatan pendidikan dasar swasta menjadi legal dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85131

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85131. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85131 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan usaha dan karakteristik layanan yang diberikan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan wajib memiliki perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.