KBLI 85112

Pendidikan Menengah Pertama/Tsanawiyah Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Pertama Negeri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85112
PPendidikan

Pengertian KBLI 85112

KBLI 85112 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan kegiatan usaha pada sektor pendidikan, khususnya Pendidikan Dasar Swasta. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 85112, pelaku usaha di bidang pendidikan dasar swasta dapat mengikuti prosedur legalitas usaha secara tertib dan sesuai regulasi pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85112

Ruang lingkup KBLI 85112 meliputi seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan dasar oleh pihak swasta. Pendidikan dasar yang dimaksud terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dikelola secara non-pemerintah. Kegiatan usaha di bawah KBLI ini mencakup proses belajar-mengajar, pengelolaan fasilitas pendidikan, hingga penyediaan layanan penunjang pembelajaran. Seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan pendidikan formal tingkat dasar oleh badan usaha swasta termasuk dalam cakupan kode ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85112

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 85112 antara lain:

  • Pendirian dan pengelolaan Sekolah Dasar (SD) swasta
  • Pendirian dan pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta
  • Penyediaan layanan pendidikan dasar formal yang dikelola oleh yayasan atau badan hukum swasta
  • Penyelenggaraan program pendidikan khusus pada tingkat dasar oleh lembaga swasta

Setiap usaha yang bergerak di bidang pendidikan dasar formal dan tidak dikelola oleh pemerintah wajib menggunakan KBLI 85112 sebagai referensi dalam proses legalitas usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 85112 Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 85112 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Operasional, hingga izin terkait lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar swasta. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa usaha mereka telah memenuhi standar hukum serta mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari pemerintah. Proses perizinan ini menjadi syarat utama agar lembaga pendidikan dasar swasta dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85112 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 85112 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85112 dengan kode lain yang relevan sesuai dengan jenis dan lingkup usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan selama seluruh kegiatan usaha yang tercantum tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki fleksibilitas dalam mengembangkan usahanya di bidang pendidikan maupun sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.