KBLI 85111

Pendidikan Dasar/Ibtidaiyah Pemerintah

Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 85111
PPendidikan

Pengertian KBLI 85111

KBLI 85111 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pendidikan dasar jenjang sekolah dasar. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau menyelenggarakan satuan pendidikan pada tingkat sekolah dasar. Penggunaan KBLI 85111 sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 85111

Ruang lingkup KBLI 85111 mencakup seluruh aktivitas pendidikan formal pada jenjang sekolah dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi penyelenggaraan proses belajar mengajar, pengelolaan administrasi sekolah, penyediaan fasilitas pendidikan, serta pelaksanaan kurikulum pendidikan dasar. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi kegiatan ekstrakurikuler dan layanan pendukung lain yang menunjang proses pendidikan dasar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 85111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 85111 antara lain:

  • Sekolah Dasar Negeri (SDN)
  • Sekolah Dasar Swasta
  • Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)
  • Sekolah Dasar Internasional
  • Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) untuk anak berkebutuhan khusus

Seluruh satuan pendidikan dasar yang beroperasi secara formal wajib mengacu pada KBLI 85111 dalam perizinan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan atau menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dasar sesuai KBLI 85111 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pemilik usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang menjadi dasar legalitas penyelenggaraan pendidikan dasar.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 85111 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan administratif, serta verifikasi dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, kegiatan usaha akan tercatat secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 85111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 85111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 85111 dengan KBLI lain yang relevan dalam proses perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan tidak terdapat pembatasan khusus. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan layanan pendidikan atau menambah unit usaha lain dalam satu badan hukum.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.