KBLI 75000

Aktivitas Kesehatan Hewan

Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 75000
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 75000

KBLI 75000 adalah kode dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang jasa hukum. KBLI ini mencakup berbagai layanan yang berhubungan dengan penegakan hukum, konsultasi hukum, dan representasi hukum di Indonesia. Penggunaan KBLI 75000 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang jasa hukum secara tepat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 75000

Ruang lingkup KBLI 75000 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jasa hukum. Ini meliputi jasa konsultasi hukum, pendampingan hukum, representasi di pengadilan, mediasi, arbitrase, hingga penyusunan dokumen hukum. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perorangan, firma hukum, maupun badan usaha yang bergerak di bidang jasa hukum. Seluruh aktivitas tersebut wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta tunduk pada peraturan perizinan usaha melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 75000

Beberapa contoh jenis usaha yang dikategorikan dalam KBLI 75000 antara lain:

  • Kantor pengacara atau advokat yang memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum
  • Firma hukum yang menangani perkara perdata, pidana, atau tata usaha negara
  • Kantor konsultan hukum yang memberikan jasa penyusunan kontrak, legal opinion, dan dokumen hukum lainnya
  • Lembaga mediasi dan arbitrase yang menyelesaikan sengketa di luar pengadilan
  • Penyedia jasa hukum untuk perusahaan, seperti legal retainer dan compliance

Setiap usaha yang bergerak di bidang-bidang tersebut wajib mengacu pada KBLI 75000 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa hukum dengan KBLI 75000 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan elektronik. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, memudahkan akses terhadap fasilitas pemerintah, serta memberikan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 75000

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 75000. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 75000 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan jenis layanan yang disediakan, selama tetap mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perizinan usaha yang berlaku. Penggabungan ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam memperluas cakupan layanan serta memenuhi persyaratan OSS secara efektif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.