KBLI 74902
Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
Baca penjelasan lengkap KBLI 74902Pengertian KBLI 74902
KBLI 74902 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha jasa penagihan dan reposesi. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang penagihan piutang, pengumpulan pembayaran, serta pengambilan kembali barang yang menjadi objek jaminan fidusia atau kredit. KBLI 74902 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74902
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 74902 meliputi layanan jasa penagihan atas piutang atau kredit yang tidak tertagih, baik atas nama perusahaan sendiri maupun atas nama klien. Selain itu, KBLI ini juga mencakup aktivitas reposesi, yaitu pengambilan kembali barang yang menjadi jaminan kredit atau pembiayaan apabila debitur wanprestasi. Kegiatan ini dilakukan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengutamakan etika dan perlindungan konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 74902
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 74902 antara lain:
- Perusahaan jasa penagihan utang (debt collector)
- Perusahaan reposesi kendaraan bermotor atau barang bergerak lainnya
- Jasa pengumpulan pembayaran tagihan kartu kredit
- Jasa penagihan piutang perusahaan leasing
- Perusahaan outsourcing khusus penagihan dan reposesi
Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar menggunakan kode KBLI 74902 pada saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 74902
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang penagihan dan reposesi dengan KBLI 74902 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Adapun dokumen yang biasanya diperlukan antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, serta dokumen pendukung lainnya. Pastikan seluruh dokumen dan data usaha sesuai dengan ketentuan agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan legalitas usaha terjamin.
Ketentuan Penggabungan KBLI 74902
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 74902 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74902 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis perusahaan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS secara lengkap dan benar.
Dengan demikian, KBLI 74902 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor jasa penagihan dan reposesi secara legal, profesional, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.