KBLI 74202
Aktivitas Angkutan Udara Khusus Pemotretan, Survei Dan Pemetaan
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
Baca penjelasan lengkap KBLI 74202Pengertian KBLI 74202
KBLI 74202 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan jasa fotografi komersial dan sejenisnya di luar studio. KBLI 74202 dirancang untuk menggolongkan pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa fotografi profesional, baik untuk keperluan periklanan, dokumentasi, maupun kebutuhan komersial lainnya. Kode ini digunakan sebagai rujukan resmi dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74202
Ruang lingkup KBLI 74202 meliputi seluruh aktivitas jasa fotografi komersial di luar studio. Kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori ini adalah pengambilan gambar untuk keperluan periklanan, promosi produk, dokumentasi perusahaan, pemotretan acara korporasi, hingga fotografi udara (aerial photography) menggunakan drone. Jasa fotografi pada KBLI 74202 juga dapat mencakup pengolahan gambar, editing, hingga penyediaan layanan cetak foto sesuai permintaan klien.
Contoh Jenis Usaha KBLI 74202
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 74202 antara lain:
- Jasa fotografi untuk perusahaan dan periklanan
- Fotografi produk untuk katalog atau toko online
- Pengambilan gambar udara untuk kebutuhan promosi properti
- Jasa dokumentasi acara korporat, seminar, dan peluncuran produk
- Fotografi arsitektur dan interior untuk keperluan publikasi
- Jasa editing dan pengolahan digital hasil foto
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 74202 sebagai referensi dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 74202
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan fotografi komersial sesuai KBLI 74202 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah melalui sistem OSS. OSS memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan digital, sehingga izin usaha dapat diperoleh dengan lebih mudah dan transparan. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan komitmen izin operasional, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Dengan memiliki perizinan usaha yang sesuai, pelaku usaha fotografi dapat menjalankan kegiatan secara legal dan memperoleh kepercayaan dari klien.
Ketentuan Penggabungan KBLI 74202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 74202. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74202 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara bersamaan dalam satu entitas hukum. Namun, setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.