KBLI 74149
Aktivitas Desain Konten Kreatif Lainya
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif lainya yang belum masuk dalam kelompok 74141- 74142.
Baca penjelasan lengkap KBLI 74149Pengertian KBLI 74149
KBLI 74149 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha jasa desain lainnya yang belum tercakup pada kategori desain interior, desain industri, desain grafis, atau desain mode. Kode ini digunakan sebagai referensi dalam sistem perizinan usaha, khususnya melalui OSS (Online Single Submission), untuk memastikan legalitas dan klasifikasi usaha yang dijalankan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74149
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 74149 mencakup berbagai jasa desain profesional yang tidak termasuk dalam kategori desain lain yang sudah spesifik. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini meliputi jasa desain perhiasan, desain kemasan produk, desain ornamen, desain pameran, hingga desain tata letak (layout) yang bersifat umum. Kegiatan usaha pada KBLI 74149 bersifat kreatif dan memberikan layanan konsultasi maupun produksi desain sesuai permintaan klien.
Contoh Jenis Usaha KBLI 74149
Beberapa contoh jenis usaha yang dapat diklasifikasikan dalam KBLI 74149 antara lain:
- Jasa desain perhiasan dan aksesori
- Jasa desain kemasan produk makanan, minuman, dan barang konsumsi lainnya
- Jasa desain ornamen untuk produk kerajinan atau dekorasi
- Jasa desain pameran dan booth promosi
- Jasa desain layout untuk buku, majalah, atau media cetak lainnya yang tidak spesifik pada desain grafis
- Jasa desain produk digital yang tidak termasuk kategori desain grafis atau industri
Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perorangan, badan usaha kecil, hingga perusahaan skala menengah dan besar.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 74149 wajib melakukan perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, pengelolaan, dan pemantauan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan perizinan usaha yang lengkap melalui OSS, pelaku usaha KBLI 74149 dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mendapatkan berbagai kemudahan akses layanan pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 74149. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI wajib tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan terlindungi secara hukum dan administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.