KBLI 74141
Aktivitas Desain Khusus Film, Video, Program TV, Animasi dan Komik
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif khusus film, video, program tv, animasi dan komik antara lain: desain cerita; desain ketokohan dan pemilihan peran; desain artistik dan visual; desain teknis produksi; dan kebutuhan penunjang lainya. Kegiatan pembuatan komik masuk dalam kelompok 90023.
Baca penjelasan lengkap KBLI 74141Pengertian KBLI 74141
KBLI 74141 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha jasa desain komunikasi visual. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. KBLI 74141 sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang desain visual dalam berbagai media komunikasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74141
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 74141 meliputi seluruh aktivitas jasa desain komunikasi visual. Kegiatan ini mencakup pembuatan konsep, perancangan, dan produksi berbagai bentuk komunikasi visual yang bertujuan menyampaikan pesan kepada masyarakat luas. Jasa desain komunikasi visual tidak hanya terbatas pada media cetak, tetapi juga meliputi media digital, multimedia, dan berbagai platform interaktif lainnya.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 74141 juga mencakup konsultasi, pengembangan identitas merek (branding), desain kemasan produk, desain promosi, hingga desain tampilan website dan aplikasi. Semua proses yang terkait dengan perancangan visual untuk kebutuhan komersial, sosial, maupun edukasi termasuk dalam kategori ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 74141
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 74141 antara lain:
- Studio desain grafis yang menyediakan layanan pembuatan logo, brosur, poster, dan materi promosi lainnya
- Perusahaan konsultan branding yang membantu klien dalam membangun identitas visual perusahaan
- Agensi desain komunikasi visual untuk kampanye pemasaran digital maupun offline
- Jasa desain kemasan produk untuk berbagai industri
- Desain user interface (UI) dan user experience (UX) untuk website dan aplikasi
- Penyedia jasa pembuatan infografis dan materi presentasi visual
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam lingkup KBLI 74141 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan online. Dengan mendaftarkan usaha di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas utama untuk menjalankan aktivitas bisnis.
Selain NIB, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi komitmen perizinan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lingkungan jika dibutuhkan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 74141. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74141 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI harus tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha berjalan secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.