KBLI 74130
Aktivitas Desain Komunikasi Visual/ Desain Grafis
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, serta statis (tidak bergerak) maupun dinamis (bergerak, interaktif), pada media cetak, layar (gawai, tv, komputer, layar LED dan sejenisnya), luring, daring atau virtual, yang berhubungan dengan pembuatan materi dengan fungsi identifikasi, informasi dan persuasi yang diimplementasikan pada identitas jenama (brand), logo, desain iklan, infografik, dan stasioneri; pembuatan desain komunikasi (berupa poster, brosur, buku atau material tercetak lainnya) untuk profil, situs web, aplikasi, media sosial, materi laporan, presentasi, dan desain material promosi lainnya; desain kemasan (packaging) terutama desain permukaan kemasan; atau pada media tiga dimensi/desain grafis lingkungan untuk papan pameran/event, display produk, papan promosi (billboard), penunjuk arah (wayfinding), sistem tanda (signage), penanda bangunan/retail dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pembuatan tulisan huruf (lettering), perancangan rupa huruf (typeface), dan pembuatan ilustrasi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 74130Pengertian KBLI 74130
KBLI 74130 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan jasa desain khusus. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 74130 ditetapkan untuk usaha yang bergerak di bidang desain grafis, desain interior, desain industri, desain mode, dan jasa desain lainnya yang bersifat khusus, namun tidak termasuk jasa arsitektur dan jasa desain interior arsitektural.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74130
Ruang lingkup KBLI 74130 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berfokus pada penyediaan jasa desain tertentu di luar arsitektur. Kegiatan ini mencakup konsultasi, perencanaan, pembuatan, hingga pengembangan konsep desain untuk berbagai kebutuhan komersial maupun personal. Jasa desain yang termasuk dalam KBLI 74130 antara lain desain grafis untuk promosi, desain produk, desain kemasan, desain komunikasi visual, dan desain fesyen.
Selain itu, KBLI 74130 juga mencakup jasa desain multimedia, desain periklanan, serta pengembangan identitas merek (branding). Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, ataupun perusahaan yang bergerak di bidang kreatif.
Contoh Jenis Usaha KBLI 74130
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 74130:
- Studio desain grafis yang membuat logo, brosur, katalog, dan materi promosi lainnya.
- Perusahaan jasa desain produk dan kemasan untuk barang konsumsi.
- Jasa desain komunikasi visual untuk kebutuhan pemasaran digital dan media sosial.
- Konsultan desain merek dan identitas visual perusahaan.
- Jasa desain fesyen dan mode untuk industri pakaian atau aksesoris.
- Desain multimedia seperti animasi, ilustrasi digital, dan infografis.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa desain khusus wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi dari pemerintah Indonesia yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 74130 mencakup beberapa tahapan, antara lain pendaftaran akun OSS, pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, dan pengunggahan dokumen pendukung. Setelah proses selesai, sistem OSS akan menerbitkan perizinan usaha yang sah dan dapat digunakan sebagai dasar legalitas usaha di bidang jasa desain khusus.
Ketentuan Penggabungan KBLI 74130
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 74130. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74130 dengan kode KBLI lain selama bidang usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini memudahkan pelaku usaha yang ingin menjalankan beberapa jenis usaha sekaligus dalam satu entitas usaha.
Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tetap legal dan ter
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.