KBLI 74118

Aktivitas Desain Pengemasan

Kelompok ini mencakup kegiatan aktivitas desain industri untuk menghasilkan produk dalam industri pengemasan Kelompok ini mencakup: desain untuk produk botol, tabung, kontainer, tempat sampah/rongsokan; desain untuk produk kaleng, drum, tong penyimpan, kotak; desain untuk produk penutup, keranjang, peti kayu, pallet, kantong, kapsul.

Baca penjelasan lengkap KBLI 74118
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 74118

KBLI 74118 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha "Aktivitas Desain Khusus Lainnya". KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha yang bergerak di bidang desain selain arsitektur, interior, dan desain industri, seperti desain grafis, desain komunikasi visual, desain fesyen, desain produk, serta desain multimedia. Kode KBLI 74118 menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 74118

Ruang lingkup KBLI 74118 mencakup beragam aktivitas desain yang tidak tercakup dalam kategori desain arsitektur, desain interior, ataupun desain industri. Kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini antara lain pembuatan konsep visual, pengembangan identitas merek (branding), desain kemasan produk, desain promosi, serta desain digital untuk media sosial dan website. Selain itu, aktivitas pengelolaan dan konsultasi desain yang berhubungan dengan komunikasi visual juga termasuk dalam KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 74118

Beberapa contoh konkret jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 74118 adalah:

  • Perusahaan desain grafis yang membuat logo, brosur, poster, dan materi promosi lainnya.
  • Studio desain komunikasi visual yang menangani branding dan identitas perusahaan.
  • Usaha desain kemasan produk untuk makanan, minuman, atau produk konsumen lainnya.
  • Jasa desain digital untuk pembuatan konten media sosial, website, dan aplikasi mobile.
  • Konsultan desain yang memberikan layanan konsultasi strategi kreatif dan visualisasi.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang aktivitas desain dengan KBLI 74118 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan karakteristik usahanya. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perorangan, badan usaha, maupun perusahaan yang ingin menjalankan kegiatan di bidang desain. Dengan perizinan OSS, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, transparan, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 74118

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 74118 dengan KBLI lainnya. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 74118 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan jenis layanan yang diberikan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan saat proses pendaftaran di OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha secara legal dalam satu entitas. Namun, tetap disarankan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.