Pengertian KBLI 73202

KBLI 73202 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang riset pasar dan riset opini publik. Kode ini merujuk pada usaha yang berfokus pada pengumpulan, pencatatan, analisis, serta interpretasi data yang berkaitan dengan pasar dan opini masyarakat terhadap produk, jasa, atau isu tertentu. KBLI 73202 sangat penting sebagai rujukan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 73202

Ruang lingkup KBLI 73202 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan riset pasar dan riset opini publik. Kegiatan ini mencakup perencanaan survei, pengumpulan data primer dan sekunder, pengolahan data, analisis hasil survei, serta pelaporan temuan kepada klien atau pihak terkait. Usaha dalam KBLI 73202 dapat dilakukan secara mandiri maupun atas permintaan pihak ketiga, baik untuk keperluan komersial maupun non-komersial.

Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup konsultasi terkait strategi pemasaran berdasarkan hasil survei, pengembangan instrumen riset seperti kuesioner, dan pelaksanaan focus group discussion (FGD). KBLI 73202 tidak hanya terbatas pada riset konvensional, tetapi juga meliputi riset menggunakan teknologi digital dan media online.

Contoh Jenis Usaha KBLI 73202

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 73202 antara lain:

  • Perusahaan riset pasar yang menawarkan jasa survei kepuasan pelanggan untuk produk atau layanan tertentu.
  • Lembaga survei opini publik yang melakukan polling tentang isu sosial, politik, atau ekonomi.
  • Konsultan riset yang membantu perusahaan dalam mengidentifikasi tren pasar dan preferensi konsumen.
  • Penyedia jasa focus group discussion (FGD) dan wawancara mendalam untuk riset pemasaran.
  • Perusahaan yang menyediakan layanan analisis data hasil survei pasar secara digital.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 73202 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 73202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang sesuai dengan KBLI 73202.

Proses pendaftaran dan perizinan melalui OSS meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan. Dengan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, perusahaan riset pasar dan opini publik dapat menjalankan operasional secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 73202

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 73202. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 73202 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan. Namun demikian, setiap KBLI yang digabungkan harus tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS secara terpisah apabila diwajibkan.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan layanan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.