KBLI 72205
Penelitian Dan Pengembangan Psikologi
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan psikologi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72205Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72205
KBLI 72205 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. KBLI ini mencakup berbagai kegiatan penelitian, pengkajian, serta pengembangan yang berfokus pada inovasi dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Melalui KBLI 72205, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas yang berorientasi pada riset dan pengembangan, baik dalam skala laboratorium, pusat penelitian, maupun lembaga pengembangan teknologi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72205
Ruang lingkup KBLI 72205 meliputi seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kegiatan tersebut antara lain mencakup pengembangan software, riset kecerdasan buatan, teknologi jaringan komputer, pengembangan algoritma, hingga pembuatan prototipe perangkat keras atau sistem baru di bidang TIK. Perusahaan, institusi penelitian, maupun startup yang berfokus pada inovasi teknologi komunikasi dan informasi dapat masuk dalam kategori KBLI ini.
Contoh Jenis Usaha KBLI 72205
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72205 antara lain:
- Lembaga riset dan pengembangan software komputer
- Perusahaan pengembangan dan penelitian kecerdasan buatan (AI)
- Pusat penelitian teknologi jaringan dan komunikasi data
- Startup yang melakukan riset perangkat keras komputer inovatif
- Institusi pengembangan aplikasi berbasis teknologi terbaru
- Laboratorium penelitian sistem keamanan siber
Usaha-usaha tersebut wajib mengklasifikasikan diri pada KBLI 72205 apabila kegiatan utamanya adalah penelitian dan pengembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bawah KBLI 72205 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, legalitas usaha penelitian dan pengembangan di bidang TIK akan lebih terjamin dan diakui oleh pemerintah.
Pengajuan perizinan melalui OSS juga memudahkan koordinasi antar instansi terkait dan mempercepat proses perolehan izin, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan secara legal, efektif, dan efisien.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72205
Dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 72205 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, dan 2018. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 72205 tidak diperkenankan menggabungkan usahanya dengan kegiatan usaha yang tercakup dalam ketiga kode KBLI tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi ruang lingkup usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat memastikan proses perizinan usaha melalui OSS berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.