KBLI 72204
Penelitian Dan Pengembangan Seni
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan seni.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72204Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72204
KBLI 72204 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus pada bidang penelitian dan pengembangan ilmu komputer dan teknologi informasi. Klasifikasi ini menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha wajib memahami karakteristik dan cakupan kegiatan yang termasuk dalam KBLI 72204.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72204
Ruang lingkup KBLI 72204 mencakup seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan di bidang ilmu komputer dan teknologi informasi. Kegiatan ini meliputi riset dasar, riset terapan, serta pengembangan eksperimental terkait perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), jaringan komputer, keamanan siber, kecerdasan buatan, big data, dan teknologi digital lainnya.
Usaha yang termasuk dalam KBLI 72204 berfokus pada penciptaan inovasi, pengembangan metode baru, serta penerapan teknologi mutakhir untuk mendukung kemajuan sektor teknologi informasi di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 72204
Berikut beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 72204:
- Perusahaan yang menyediakan layanan riset dan pengembangan perangkat lunak berbasis kecerdasan buatan.
- Lembaga penelitian yang melakukan inovasi di bidang keamanan siber dan enkripsi data.
- Startup yang fokus pada pengembangan aplikasi berbasis teknologi big data dan machine learning.
- Unit riset universitas yang mengembangkan teknologi jaringan komputer dan cloud computing.
- Perusahaan yang mengembangkan solusi perangkat keras untuk Internet of Things (IoT).
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 72204
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 72204 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional yang relevan dengan bidang penelitian dan pengembangan ilmu komputer dan teknologi informasi.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah. Proses perizinan ini juga menjadi syarat utama untuk memperoleh akses terhadap fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah di bidang teknologi informasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72204
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 72204 secara tegas tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, maupun 2018. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa kegiatan usaha yang didaftarkan tidak masuk dalam cakupan KBLI tersebut, agar proses perizinan berjalan sesuai aturan.
Pemahaman terhadap ketentuan penggabungan KBLI sangat penting untuk menghindari kendala administratif dan memastikan keabsahan perizinan usaha di bidang penelitian dan pengembangan ilmu komputer serta teknologi informasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.