KBLI 72201

Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi, politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 72201
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 72201

KBLI 72201 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang ilmu pengetahuan alam. Kode ini mengacu pada usaha yang berfokus pada riset ilmiah, percobaan, dan pengembangan teori atau aplikasi di bidang sains, seperti kimia, fisika, biologi, dan ilmu bumi. KBLI 72201 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha serta pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72201

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 72201 mencakup seluruh aktivitas penelitian dasar, terapan, dan pengembangan eksperimental di bidang ilmu pengetahuan alam. Kegiatan ini meliputi riset laboratorium, pengembangan teknologi baru, serta penyusunan laporan ilmiah yang berkaitan dengan sains murni. Usaha yang masuk dalam KBLI 72201 biasanya berkontribusi pada kemajuan pengetahuan dan teknologi, baik untuk kebutuhan industri, pendidikan, maupun pemerintah.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 72201

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72201 antara lain:

  • Lembaga penelitian kimia dan fisika
  • Perusahaan riset bioteknologi
  • Laboratorium penelitian lingkungan hidup
  • Unit riset dalam universitas atau perguruan tinggi di bidang ilmu alam
  • Perusahaan pengembang teknologi baru di bidang sains dasar
Setiap usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatannya dalam KBLI 72201 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 72201

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 72201 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional atau komersial. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain itu, perizinan melalui OSS juga mendukung transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam menjalankan usaha di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam.

Ketentuan Penggabungan KBLI 72201

Dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan kode KBLI. KBLI 72201 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, dan 2018. Artinya, apabila usaha Anda telah terdaftar pada salah satu kode tersebut, maka kode KBLI 72201 tidak dapat dicantumkan dalam satu izin yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan spesifikasi kegiatan usaha yang dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama usaha Anda saat melakukan pendaftaran melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.