KBLI 72105
Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pertanian, Peternakan, dan Kehutanan
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72105Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72105
KBLI 72105 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam, khususnya di bidang ilmu hayati. KBLI ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik sebagai acuan bagi pelaku usaha dan pemerintah dalam mengelompokkan jenis usaha sesuai bidangnya. KBLI 72105 memfokuskan pada aktivitas penelitian, pengembangan, dan inovasi yang berkaitan dengan ilmu hayati, termasuk bioteknologi, mikrobiologi, dan bidang-bidang terkait lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72105
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 72105 meliputi seluruh aktivitas penelitian ilmiah dan pengembangan eksperimental di bidang ilmu hayati. Kegiatan usaha ini mencakup penelitian dasar hingga terapan yang bertujuan untuk menghasilkan pengetahuan baru atau memodifikasi pengetahuan yang sudah ada dalam ilmu hayati. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengembangan produk, proses, atau teknologi yang berkaitan dengan biologi, ekologi, genetika, mikrobiologi, botani, zoologi, dan cabang-cabang ilmu hayati lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 72105
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72105 antara lain:
- Perusahaan riset bioteknologi yang mengembangkan bibit tanaman unggul atau mikroorganisme bermanfaat
- Lembaga penelitian yang melakukan studi terkait ekosistem dan konservasi keanekaragaman hayati
- Laboratorium pengembangan teknologi rekayasa genetika
- Usaha penelitian mikrobiologi untuk pengembangan produk pangan atau obat-obatan berbasis biologi
- Institusi yang fokus pada pengembangan metode deteksi penyakit tanaman atau hewan secara biologis
Semua aktivitas tersebut wajib diklasifikasikan menggunakan KBLI 72105 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 72105 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia secara online dan transparan. Melalui OSS, pemilik usaha harus mendaftarkan usahanya, memilih KBLI yang sesuai, serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Dengan memiliki perizinan usaha OSS yang sesuai KBLI 72105, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas, perlindungan hukum, serta kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72105
Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Perlu diketahui bahwa KBLI 72105 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 2009, 2017, dan 2018. Artinya, apabila pelaku usaha telah memilih KBLI 72105 sebagai klasifikasi utama, maka tidak diperkenankan untuk menggabungkannya dengan kode-kode KBLI tersebut dalam satu izin usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi ruang lingkup usaha sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih terarah dan sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.