KBLI 72103
Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Kedokteran
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu kedokteran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72103Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72103
KBLI 72103 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang secara khusus mengatur bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam dan Teknik. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen legalitas usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 72103 mencakup aktivitas penelitian dasar, terapan, serta pengembangan di bidang ilmu alam dan teknik, yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta aplikasi teknologi di berbagai sektor industri.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72103
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 72103 meliputi seluruh aktivitas penelitian dan pengembangan yang berfokus pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Kegiatan ini dapat berupa penelitian dasar untuk memperoleh pengetahuan baru, penelitian terapan untuk memecahkan masalah praktis, hingga pengembangan teknologi baru yang dapat digunakan di berbagai industri seperti manufaktur, energi, pertanian, lingkungan, dan lainnya. Semua aktivitas dalam ruang lingkup ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir, baik oleh institusi pendidikan, lembaga penelitian, maupun perusahaan swasta.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 72103
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72103 antara lain:
- Lembaga riset atau laboratorium yang melakukan penelitian di bidang fisika, kimia, biologi, atau teknik.
- Perusahaan yang mengembangkan teknologi baru untuk energi terbarukan.
- Unit penelitian dan pengembangan (R&D) di sektor manufaktur untuk inovasi produk.
- Institusi yang memfokuskan diri pada pengembangan material baru, seperti polimer atau nanoteknologi.
- Organisasi penelitian lingkungan yang mengembangkan solusi teknik untuk konservasi sumber daya alam.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik dengan KBLI 72103 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan aktivitas penelitian dan pengembangan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang penelitian dan pengembangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72103
Terdapat ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI dalam proses perizinan usaha melalui OSS. KBLI 72103 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, dan 2018. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 72103 sebagai bidang usahanya, tidak diperkenankan untuk mencantumkan kode-kode tersebut dalam satu dokumen perizinan yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi kegiatan usaha dan menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha dalam satu izin.
Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan melalui OSS, serta aturan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kelancaran operasional kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknik di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.