KBLI 72101
Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Alam
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 72101Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 72101
KBLI 72101 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha dalam bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik. KBLI ini menjadi acuan resmi dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha di Indonesia. Penetapan kode KBLI 72101 bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan dalam klasifikasi serta pengawasan kegiatan usaha yang bergerak di bidang riset dan pengembangan terkait ilmu pengetahuan alam dan teknik.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 72101
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 72101 mencakup seluruh aktivitas penelitian, percobaan, dan pengembangan yang berfokus pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Kegiatan ini meliputi upaya sistematis untuk memperoleh pengetahuan baru, mengembangkan teknologi, serta meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan di bidang fisika, kimia, biologi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, dan bidang teknik lainnya. Kegiatan yang dilakukan dapat berupa penelitian dasar, penelitian terapan, maupun pengembangan prototipe dan inovasi teknologi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 72101
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 72101 antara lain:
- Lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik
- Perusahaan riset teknologi energi terbarukan
- Laboratorium riset bioteknologi dan bioengineering
- Pusat inovasi teknologi informasi dan komunikasi
- Perusahaan pengembangan prototipe alat-alat teknik
- Firma konsultan riset teknik lingkungan
Seluruh jenis usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 72101 pada proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan teknik wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengajukan dan memperoleh legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan usaha KBLI 72101 melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), perizinan dasar, serta pemenuhan persyaratan khusus sesuai dengan bidang riset yang dijalankan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan lebih mudah dalam mendapatkan legalitas, perlindungan hukum, serta akses terhadap program pemerintah yang mendukung pengembangan riset dan teknologi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 72101
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 72101 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2009, 2017, dan 2018. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi kegiatan usaha serta menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha yang berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 72101 pada sistem OSS tidak diperkenankan untuk menggabungkan kode ini dengan ketiga kode KBLI tersebut dalam satu entitas usaha. Ketentuan ini penting untuk diperhatikan guna memastikan kelancaran dan keabsahan proses perizinan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.