KBLI 70203

Aktivitas Kehumasan

Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.

Baca penjelasan lengkap KBLI 70203
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 70203

KBLI 70203 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha aktivitas konsultan manajemen lainnya. KBLI ini mencakup jasa profesional yang memberikan saran, bimbingan, dan bantuan operasional kepada pelaku usaha di bidang manajemen, strategi bisnis, kebijakan organisasi, serta aspek manajemen lainnya. Penggunaan KBLI 70203 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) guna memastikan legalitas dan klasifikasi usaha yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 70203

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 70203 meliputi jasa konsultansi manajemen yang tidak termasuk dalam kategori konsultansi manajemen strategis atau konsultansi manajemen sumber daya manusia. Kegiatan usaha pada KBLI ini biasanya berfokus pada pemberian nasihat terkait peningkatan efisiensi operasional, pengembangan organisasi, manajemen proses bisnis, serta penerapan sistem dan prosedur kerja yang efektif. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup analisis dan perancangan ulang struktur organisasi, pengelolaan risiko usaha, serta pengembangan kebijakan internal perusahaan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 70203

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 70203 antara lain:

  • Konsultan manajemen operasional perusahaan
  • Konsultan pengembangan organisasi
  • Konsultan perbaikan proses bisnis (business process improvement)
  • Konsultan pengelolaan risiko usaha
  • Konsultan penyusunan standar operasional prosedur (SOP)
  • Konsultan sistem manajemen mutu

Semua jenis usaha tersebut berperan penting dalam membantu perusahaan atau organisasi meningkatkan kinerja dan daya saing di pasar.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dengan KBLI 70203 wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 70203 juga mencakup pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang telah ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan demikian, usaha yang dijalankan dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 70203

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 70203. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 70203 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, namun tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.