KBLI 69109
Aktivitas hukum lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 69109Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 69109
KBLI 69109 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok kegiatan usaha jasa hukum lainnya. KBLI ini mencakup berbagai layanan hukum yang tidak termasuk dalam kategori konsultasi hukum dan representasi di pengadilan. Penggunaan KBLI 69109 penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) guna memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor jasa hukum.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69109
Ruang lingkup KBLI 69109 meliputi segala aktivitas jasa hukum di luar konsultasi hukum dan litigasi. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup penyusunan dokumen hukum, pembuatan kontrak, legalisasi dokumen, pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga jasa mediasi dan arbitrase. KBLI 69109 juga meliputi layanan administrasi hukum yang membantu pihak-pihak dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta aktivitas hukum lainnya yang mendukung kebutuhan klien baik individu maupun korporasi.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 69109
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 69109 antara lain:
- Kantor jasa pembuatan dan legalisasi kontrak bisnis
- Jasa pengurusan perizinan usaha dan dokumen hukum perusahaan
- Jasa pendaftaran hak merek, paten, atau hak kekayaan intelektual lainnya
- Jasa mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
- Jasa penyusunan dokumen hukum untuk ekspor-impor
- Layanan legal drafting dan legal review
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 69109 sebagai kode utama dalam proses perizinan melalui OSS untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan regulasi yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 69109
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa hukum lainnya sesuai KBLI 69109 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha, dan pengajuan izin operasional jika diperlukan. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien dan terintegrasi, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan profesional. Kewajiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta perlindungan hukum bagi konsumen dan masyarakat.
Ketentuan Penggabungan KBLI 69109
Dalam pelaksanaan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 69109 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 1618, 1652, 2003, dan 2017. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan identitas dan ruang lingkup kegiatan usaha, serta menghindari tumpang tindih dengan bidang usaha lain yang memiliki karakteristik dan regulasi berbeda. Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk memastikan pemilihan KBLI yang tepat sebelum melakukan pendaftaran melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.