KBLI 69104

Aktivitas notaris dan pejabat pembuat akta tanah

Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 69104
MAktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis

Pengertian KBLI 69104

KBLI 69104 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang aktivitas penunjang jasa hukum. Kode ini merujuk pada kegiatan usaha yang menyediakan jasa pendukung di bidang hukum, bukan praktik hukum langsung seperti advokat atau notaris, melainkan aktivitas yang membantu proses administrasi, konsultasi, serta dokumentasi hukum. KBLI 69104 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69104

Ruang lingkup KBLI 69104 mencakup berbagai aktivitas pendukung jasa hukum yang tidak termasuk dalam praktik hukum inti. Kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI ini antara lain jasa konsultasi administrasi hukum, pengurusan dokumen hukum, penyediaan informasi hukum, serta jasa pendukung lain yang berkaitan dengan proses hukum. Dengan demikian, KBLI 69104 berperan penting dalam mendukung kelancaran pelayanan hukum di Indonesia, baik untuk individu maupun badan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 69104

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 69104 antara lain:

  • Jasa pengurusan dokumen legalitas perusahaan, seperti pendirian PT, CV, atau koperasi
  • Konsultan administrasi hukum perusahaan
  • Penyedia layanan legalisasi dokumen dan penerjemahan tersumpah dokumen hukum
  • Jasa pengarsipan dan manajemen dokumen hukum
  • Penyedia informasi hukum secara online atau offline

Usaha-usaha tersebut memberikan kontribusi besar terhadap kelancaran proses hukum dan administrasi di Indonesia, serta membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan legal yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dalam ruang lingkup KBLI 69104 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi secara nasional yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan sesuai dengan KBLI 69104. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha di bidang aktivitas penunjang jasa hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 69104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 69104 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya secara legal dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa penggabungan KBLI dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap melakukan perizinan usaha melalui OSS untuk setiap bidang usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.