KBLI 69103
Aktivitas konsultan kekayaan intelektual
Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 69103Pengertian KBLI 69103
KBLI 69103 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan konsultasi dan representasi hukum yang dilakukan oleh pengacara dan konsultan hukum. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa hukum non-litigasi dan litigasi, meliputi penanganan perkara hukum, konsultasi, serta pendampingan hukum baik bagi perorangan maupun badan usaha. KBLI 69103 penting sebagai dasar dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69103
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 69103 mencakup berbagai layanan hukum yang diberikan oleh advokat, pengacara, atau konsultan hukum. Kegiatan ini meliputi penyediaan jasa konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, pendampingan dalam proses hukum, representasi klien di pengadilan, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, usaha ini juga dapat mencakup layanan hukum untuk perusahaan seperti legal audit, pembuatan kontrak, dan pendirian badan hukum.
Contoh Jenis Usaha KBLI 69103
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 69103 antara lain:
- Kantor advokat atau pengacara yang menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan hukum
- Kantor konsultan hukum yang fokus pada penyusunan kontrak, legal due diligence, dan opini hukum
- Perusahaan jasa hukum yang memberikan layanan mediasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa
- Jasa hukum korporasi, seperti pembuatan peraturan perusahaan dan pengurusan perizinan badan usaha
- Layanan hukum untuk perorangan, seperti pendampingan kasus perdata atau pidana
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 69103 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang jasa hukum dengan KBLI 69103 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan platform resmi pemerintah untuk pengurusan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan ini penting untuk memastikan legalitas operasional usaha serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan klien.
Ketentuan Penggabungan KBLI 69103
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 69103. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 69103 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat meningkatkan fleksibilitas dan cakupan layanan usaha, namun tetap harus memperhatikan kewajiban dan izin tambahan yang mungkin diperlukan sesuai jenis usaha yang digabungkan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.