KBLI 69102
Aktivitas konsultan hukum
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya
Baca penjelasan lengkap KBLI 69102Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 69102
KBLI 69102 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan jasa konsultasi dan representasi hukum di luar pengadilan. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang diatur oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 69102, pelaku usaha di bidang jasa hukum dapat memperoleh legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 69102
Ruang lingkup KBLI 69102 mencakup berbagai aktivitas jasa hukum yang dilakukan oleh pengacara, konsultan hukum, atau firma hukum yang memberikan jasa konsultasi dan representasi hukum di luar proses peradilan. Kegiatan tersebut meliputi pemberian nasihat hukum, penyusunan dokumen hukum, negosiasi kontrak, mediasi, arbitrase, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan. KBLI 69102 tidak mencakup layanan hukum yang secara langsung mewakili klien di pengadilan, melainkan lebih fokus pada penyelesaian hukum di luar ranah litigasi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 69102
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 69102 antara lain firma konsultan hukum, kantor pengacara yang memberikan jasa konsultasi non-litigasi, penyedia layanan mediasi dan arbitrase, serta lembaga yang membantu penyusunan kontrak bisnis atau dokumen legal lainnya. Selain itu, perusahaan yang fokus pada pendampingan hukum korporasi, penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan, dan jasa hukum perizinan juga termasuk dalam kategori KBLI 69102.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 69102
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa hukum dengan KBLI 69102 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara terintegrasi. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melampirkan dokumen pendukung, serta memastikan usaha telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan. Perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha di bidang KBLI 69102 dapat berjalan secara legal dan diakui oleh negara.
Ketentuan Penggabungan KBLI 69102
Dalam praktiknya, penggabungan KBLI sangat penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai klasifikasi yang benar. Namun, perlu diperhatikan bahwa KBLI 69102 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 1618, 1652, 2003, dan 2017. Ketentuan ini ditetapkan untuk menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha dan menjaga akurasi data klasifikasi. Oleh karena itu, sebelum melakukan penggabungan KBLI, pelaku usaha wajib memeriksa peraturan yang berlaku agar proses perizinan usaha melalui OSS tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.