KBLI 68200

Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak

Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.

Baca penjelasan lengkap KBLI 68200
LReal Estat

Pengertian KBLI 68200

KBLI 68200 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha di sektor properti, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan, penyewaan, dan pengelolaan real estat, baik yang dimiliki sendiri maupun disewakan kepada pihak lain. Penetapan KBLI 68200 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68200

Ruang lingkup KBLI 68200 mencakup semua kegiatan yang berfokus pada kepemilikan, penyewaan, dan pengelolaan properti atau real estat. Ini meliputi penyewaan bangunan untuk hunian seperti rumah dan apartemen, maupun bukan hunian seperti kantor, pusat perbelanjaan, dan gedung industri. Selain itu, KBLI ini juga melingkupi usaha penyediaan lahan atau tanah kosong yang disewakan kepada pihak lain untuk berbagai keperluan usaha maupun perumahan.

Dalam praktiknya, KBLI 68200 tidak hanya terbatas pada penyewaan, tetapi juga mencakup pengelolaan properti yang dimiliki sendiri oleh perusahaan atau individu, termasuk perawatan dan pengembangan aset properti tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 68200

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 68200 antara lain:

  • Perusahaan penyewaan apartemen dan rumah tinggal
  • Pemilik gedung perkantoran yang disewakan kepada perusahaan lain
  • Penyediaan dan penyewaan ruang ritel atau pusat perbelanjaan
  • Penyewaan gudang, pabrik, atau lahan industri
  • Penyewaan lahan kosong untuk pengembangan proyek usaha
  • Manajemen dan pengelolaan properti milik sendiri yang disewakan

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang real estat sesuai KBLI 68200 wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan transparan. Dengan mendaftarkan usaha KBLI 68200 melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin komersial/operasional yang diperlukan.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketaatan terhadap prosedur OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran kegiatan usaha di sektor properti.

Ketentuan Penggabungan KBLI 68200

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 68200. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan KBLI 68200 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mengikuti regulasi yang berlaku di bidang masing-masing.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.