KBLI 68120

Kawasan Pariwisata

Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata.

Baca penjelasan lengkap KBLI 68120
LReal Estat

Pengertian KBLI 68120

KBLI 68120 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada bidang usaha "Penyewaan dan Pengelolaan Gedung perkantoran". Kode KBLI ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia, khususnya untuk kegiatan penyewaan dan pengelolaan properti berupa gedung perkantoran, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. Pengklasifikasian KBLI 68120 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68120

Ruang lingkup KBLI 68120 mencakup berbagai aktivitas yang berhubungan dengan penyewaan, pengelolaan, dan operasional gedung perkantoran. Kegiatan ini meliputi penyediaan ruang kantor untuk disewakan kepada pihak ketiga, serta pengelolaan fasilitas dan layanan penunjang di dalam gedung perkantoran tersebut. Selain itu, ruang lingkupnya juga dapat mencakup pengelolaan gedung perkantoran yang dimiliki sendiri maupun yang dikelola atas nama pemilik lain, termasuk pengelolaan area parkir, keamanan, kebersihan, serta fasilitas umum lainnya yang mendukung operasional gedung.

Contoh Jenis Usaha KBLI 68120

Contoh jenis usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 68120 antara lain perusahaan penyewaan ruang kantor, pengelola gedung perkantoran, perusahaan properti yang mengelola dan menyewakan tower perkantoran, hingga badan usaha yang menyediakan serviced office atau co-working space dalam bentuk gedung perkantoran. Selain itu, perusahaan manajemen properti yang khusus menangani pengelolaan gedung perkantoran milik pihak ketiga juga termasuk dalam cakupan KBLI 68120.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan usaha berdasarkan KBLI 68120 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan/atau komersial. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas bisnisnya sesuai ketentuan pemerintah, serta memperoleh kemudahan dalam pengurusan izin yang dibutuhkan, seperti Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung perkantoran.

Ketentuan Penggabungan KBLI 68120

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 68120. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 68120 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha memperluas cakupan bisnis, seperti menambah layanan konsultasi properti atau jasa pengelolaan properti lainnya, selama seluruh kegiatan usaha tercantum dalam NIB dan telah memperoleh perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.