Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
68120 - Kawasan Pariwisata, 68120
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$46
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik higiene Sanitasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
$48
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat laik higiene Sanitasi
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr
Jangka Waktu: 14 Hari
Memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS)
Jangka Waktu: 14 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68121
Pengelolaan Kawasan Pariwisata
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68121.
KBLI 68121 berjudul "Pengelolaan Kawasan Pariwisata" dan didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan lahan yang mencakup penataan dan pembagian lahan menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, pembangunan atau penyewaan satuan-satuan simpul untuk usaha sarana dan prasarana wisata, pelaksanaan dan/atau pengawasan pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta pembangunan atau penyediaan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan. Uraian resmi ini merupakan sumber utama penjelasan ruang lingkup KBLI 68121.
Ruang lingkup KBLI 68121 terbatas pada pengelolaan lahan yang diarahkan untuk kegiatan pariwisata seperti penataan lahan menjadi unit-unit simpul, penyediaan satuan-satuan (unit) yang dapat dibangun atau disewakan untuk keperluan sarana dan prasarana wisata, serta kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan/atau pengawasan pembangunan usaha pariwisata dan penyediaan fasilitas administrasi usaha di dalam kawasan tersebut. Penjelasan ini hanya merujuk pada uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:
Dalam data KBLI 68121 tidak tercantum penyebutan kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari KBLI ini tidak tersedia dalam uraian resmi yang digunakan.
Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 68121 meliputi:
Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa untuk skala usaha menengah dan besar, tingkat risiko yang tercantum adalah tinggi. Data tidak mencantumkan tingkat risiko untuk skala usaha lain (misalnya usaha kecil atau mikro) sehingga keterangan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68121 adalah: Izin. Penjabaran lebih lanjut tentang jenis izin spesifik, persyaratan administratif, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data KBLI tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercatat dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 68121 adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan rinci mengenai implikasi administratif dari perubahan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 68121, perhatikan poin-poin berikut yang bersumber dari data:
KBLI 68121, "Pengelolaan Kawasan Pariwisata", mencakup penataan lahan menjadi satuan-satuan simpul, pembangunan atau penyewaan unit untuk sarana/prasarana wisata, pelaksanaan/pengawasan pembangunan usaha pariwisata, dan penyediaan tempat administrasi dalam kawasan sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan dua kombinasi: Usaha Menengah — Tingkat Risiko Tinggi; Usaha Besar — Tingkat Risiko Tinggi. Tingkat risiko untuk skala usaha lain tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam waktu tersebut.