← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

68121 - Pengelolaan Kawasan Pariwisata

Kelompok ini mencakup pengelolaan lahan dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan, melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

68120 - Kawasan Pariwisata, 68120

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Menengah

TinggiIzin14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$46

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat laik higiene Sanitasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS)

Jangka Waktu: 14 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

$48

Jangka Waktu: 14 Hari

Kewajiban
1

Memiliki Sertifikat laik higiene Sanitasi

Jangka Waktu: 14 Hari

2

Memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh LSPr

Jangka Waktu: 14 Hari

3

Memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS)

Jangka Waktu: 14 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68121?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68121

Pengelolaan Kawasan Pariwisata

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68121: Pengelolaan Kawasan Pariwisata

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68121.

Pengertian KBLI 68121

KBLI 68121 berjudul "Pengelolaan Kawasan Pariwisata" dan didefinisikan sebagai kegiatan pengelolaan lahan yang mencakup penataan dan pembagian lahan menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, pembangunan atau penyewaan satuan-satuan simpul untuk usaha sarana dan prasarana wisata, pelaksanaan dan/atau pengawasan pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada, serta pembangunan atau penyediaan tempat untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan. Uraian resmi ini merupakan sumber utama penjelasan ruang lingkup KBLI 68121.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68121

Ruang lingkup KBLI 68121 terbatas pada pengelolaan lahan yang diarahkan untuk kegiatan pariwisata seperti penataan lahan menjadi unit-unit simpul, penyediaan satuan-satuan (unit) yang dapat dibangun atau disewakan untuk keperluan sarana dan prasarana wisata, serta kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan/atau pengawasan pembangunan usaha pariwisata dan penyediaan fasilitas administrasi usaha di dalam kawasan tersebut. Penjelasan ini hanya merujuk pada uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68121

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi:

  • Menata dan membagi lahan menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu untuk keperluan kawasan pariwisata.
  • Membangun satuan-satuan simpul yang ditujukan untuk pengembangan usaha sarana dan prasarana wisata.
  • Menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan oleh pelaku usaha pariwisata.
  • Melaksanakan dan/atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada.
  • Membangun atau menyediakan tempat yang difungsikan untuk keperluan administrasi usaha di dalam kawasan pariwisata.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI 68121 tidak tercantum penyebutan kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau kode lain yang perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang dikecualikan atau perlu dipisahkan dari KBLI ini tidak tersedia dalam uraian resmi yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 68121 meliputi:

  • Penataan lahan besar menjadi beberapa simpul yang disiapkan untuk pengembangan fasilitas wisata dan infrastruktur penunjang.
  • Pembangunan unit-unit yang disewakan kepada pelaku usaha wisata untuk sarana dan prasarana (misalnya unit komersial dalam kawasan yang diperuntukkan bagi penyedia jasa wisata).
  • Pelaksanaan atau pengawasan konstruksi fasilitas pariwisata di dalam kawasan agar sesuai persyaratan yang berlaku.
  • Penyediaan bangunan atau ruang yang dipergunakan sebagai kantor administrasi pengelolaan kawasan pariwisata.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa untuk skala usaha menengah dan besar, tingkat risiko yang tercantum adalah tinggi. Data tidak mencantumkan tingkat risiko untuk skala usaha lain (misalnya usaha kecil atau mikro) sehingga keterangan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68121 adalah: Izin. Penjabaran lebih lanjut tentang jenis izin spesifik, persyaratan administratif, atau dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data KBLI tercantum jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercatat dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk KBLI 68121 adalah:

  • 68120 - Kawasan Pariwisata

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk entri ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan rinci mengenai implikasi administratif dari perubahan tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 68121, perhatikan poin-poin berikut yang bersumber dari data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 68121, khususnya berkaitan dengan pengelolaan lahan, pembangunan atau penyewaan satuan simpul untuk sarana/prasarana wisata, pengawasan pembangunan usaha pariwisata, dan penyediaan tempat administrasi dalam kawasan.
  • Periksa skala usaha yang sesuai dengan keadaan bisnis Anda karena data mencantumkan tingkat risiko tinggi untuk usaha menengah dan usaha besar.
  • Catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari; kedua keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan proses administratif.
  • Informasi mengenai pengecualian, persyaratan teknis, atau dokumen pelengkap tidak tercantum dalam data ini dan oleh karena itu perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait jika diperlukan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 68121?

KBLI 68121, "Pengelolaan Kawasan Pariwisata", mencakup penataan lahan menjadi satuan-satuan simpul, pembangunan atau penyewaan unit untuk sarana/prasarana wisata, pelaksanaan/pengawasan pembangunan usaha pariwisata, dan penyediaan tempat administrasi dalam kawasan sesuai uraian resmi.

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 68121 menurut skala usaha?

Data menyebutkan dua kombinasi: Usaha Menengah — Tingkat Risiko Tinggi; Usaha Besar — Tingkat Risiko Tinggi. Tingkat risiko untuk skala usaha lain tidak tercantum dalam data ini.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin". Rincian lebih lanjut mengenai jenis izin spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 14 Hari. Keterangan ini merupakan informasi dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam waktu tersebut.