KBLI 68112
Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/ multi purpose venue.
Baca penjelasan lengkap KBLI 68112Pengertian KBLI 68112
KBLI 68112 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, khususnya yang berfokus pada penyewaan dan pengelolaan gedung perkantoran. KBLI ini merupakan acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia dan menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68112
Ruang lingkup KBLI 68112 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyewaan, pengelolaan, dan operasional gedung perkantoran yang dimiliki sendiri atau disewa oleh pelaku usaha. Kegiatan ini meliputi penyediaan ruang kantor, pengelolaan fasilitas gedung, serta layanan pendukung untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penyewa. KBLI ini juga dapat mencakup usaha yang bergerak dalam pengelolaan gedung perkantoran baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
Contoh Jenis Usaha di KBLI 68112
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 68112 antara lain:
- Penyewaan gedung perkantoran kepada perusahaan atau individu
- Pengelolaan dan penyediaan serviced office
- Pengelolaan gedung perkantoran dengan fasilitas lengkap seperti ruang rapat, area parkir, dan layanan keamanan
- Penyediaan ruang kantor bersama (co-working space) dalam gedung perkantoran
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 68112 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 68112 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan transparan. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta perizinan berusaha lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas penyewaan dan pengelolaan gedung perkantoran. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha baru maupun usaha yang telah berjalan dan ingin menyesuaikan dengan regulasi terkini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 68112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 68112. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 68112 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Penggabungan ini dapat dilakukan pada proses pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis usaha dalam satu entitas hukum secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.