Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup - kegiatan lembaga pemungut sewa; - pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); - kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya. - 813 -
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 68200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68299
Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68299.
KBLI 68299 berjudul "Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyediaan layanan real estat yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk peran lembaga pemungut sewa dan kegiatan konsultasi terkait transaksi real estat.
Ruang lingkup mengacu langsung pada uraian resmi: kegiatan lembaga pemungut sewa; pengelolaan real estat nonhunian (misalnya properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama) yang sebagian besar dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat; serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya.
Uraian resmi mencantumkan catatan "- 813 -". Data yang digunakan tidak menjelaskan makna atau ruang lingkup kode tersebut dalam konteks KBLI 68299. Karena informasi ini tidak dijabarkan dalam uraian resmi, kode tersebut disebutkan di sini sebagai bagian yang perlu dibedakan namun tanpa penjelasan tambahan.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berbasis skala usaha sebagai berikut:
Informasi tersebut diambil secara langsung dari data KBLI. Tingkat risiko tercantum sama untuk semua skala usaha dalam data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68299 adalah:
Penulisan perizinan di atas mengikuti data resmi dan tidak menambahkan perizinan sektoral lain yang tidak tercantum.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik perizinan.
Padanan yang tercantum di data untuk KBLI 68299 adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait proses atau alasan perubahan selain keterangan tersebut.
KBLI 68299, berjudul "Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL", mencakup kegiatan lembaga pemungut sewa, pengelolaan real estat nonhunian atas dasar balas jasa atau kontrak, konsultasi terkait pembelian/penjualan/penyewaan real estat, dan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya sesuai uraian resmi.
Yang termasuk antara lain lembaga pemungut sewa; pengelolaan properti real estat nonhunian (termasuk kepemilikan bersama) atas dasar balas jasa atau kontrak; konsultasi transaksi real estat atas dasar balas jasa; dan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti". Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak menambahkan perizinan lain yang tidak tercantum.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah "Menengah Tinggi".