← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

68299 - Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL

Kelompok ini mencakup - kegiatan lembaga pemungut sewa; - pengelolaan real estat nonhunian, misalnya pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama (kebanyakan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak); - kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak, sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat, serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya. - 813 -

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 68200

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68299?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68299

Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68299: Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68299.

Pengertian KBLI 68299

KBLI 68299 berjudul "Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyediaan layanan real estat yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk peran lembaga pemungut sewa dan kegiatan konsultasi terkait transaksi real estat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68299

Ruang lingkup mengacu langsung pada uraian resmi: kegiatan lembaga pemungut sewa; pengelolaan real estat nonhunian (misalnya properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama) yang sebagian besar dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak; kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak sehubungan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat; serta aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68299

  • Kegiatan lembaga pemungut sewa.
  • Pengelolaan real estat nonhunian, termasuk pengelolaan properti real estat nonhunian dalam kepemilikan bersama, yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.
  • Kegiatan konsultasi atas dasar balas jasa atau kontrak yang berkaitan dengan pembelian, penjualan, dan penyewaan real estat.
  • Aktivitas penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi mencantumkan catatan "- 813 -". Data yang digunakan tidak menjelaskan makna atau ruang lingkup kode tersebut dalam konteks KBLI 68299. Karena informasi ini tidak dijabarkan dalam uraian resmi, kode tersebut disebutkan di sini sebagai bagian yang perlu dibedakan namun tanpa penjelasan tambahan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Lembaga yang bertugas memungut sewa untuk properti komersial atas dasar kontrak.
  • Pengelolaan properti real estat nonhunian yang dimiliki bersama oleh beberapa pemilik, dioperasikan berdasarkan kontrak pengelolaan dengan imbalan jasa.
  • Jasa konsultasi yang diberikan atas dasar balas jasa terkait proses pembelian, penjualan, atau penyewaan real estat nonhunian.
  • Penyediaan real estat untuk pihak ketiga berdasarkan perjanjian kontraktual yang memberikan imbalan jasa.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan tingkat risiko berbasis skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Menengah Tinggi

Informasi tersebut diambil secara langsung dari data KBLI. Tingkat risiko tercantum sama untuk semua skala usaha dalam data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68299 adalah:

  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti

Penulisan perizinan di atas mengikuti data resmi dan tidak menambahkan perizinan sektoral lain yang tidak tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam praktik perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum di data untuk KBLI 68299 adalah:

  • 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Pecah Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait proses atau alasan perubahan selain keterangan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan ruang lingkup usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 68299, karena uraian menjadi acuan utama.
  • Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti" sebagaimana tertulis dalam data.
  • Verifikasi tingkat risiko sesuai skala usaha, karena data mencantumkan "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum.
  • Perhatikan catatan "- 813 -" yang tercantum dalam uraian resmi; data tidak menjelaskan makna atau batasannya sehingga perlu klarifikasi lebih lanjut dari sumber resmi bila diperlukan.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan selesai dalam waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 68299?

KBLI 68299, berjudul "Aktivitas Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak Lainnya YTDL", mencakup kegiatan lembaga pemungut sewa, pengelolaan real estat nonhunian atas dasar balas jasa atau kontrak, konsultasi terkait pembelian/penjualan/penyewaan real estat, dan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 68299?

Yang termasuk antara lain lembaga pemungut sewa; pengelolaan properti real estat nonhunian (termasuk kepemilikan bersama) atas dasar balas jasa atau kontrak; konsultasi transaksi real estat atas dasar balas jasa; dan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak lainnya, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah ada perizinan berusaha khusus untuk KBLI ini?

Data mencantumkan perizinan berusaha berupa "Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti". Informasi ini diambil langsung dari data KBLI dan tidak menambahkan perizinan lain yang tidak tercantum.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 68299?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar) adalah "Menengah Tinggi".