← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

68292 - Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian; menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 68200

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68292?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68292

Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68292: Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68292.

Pengertian KBLI 68292

KBLI 68292 berjudul "Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak" dan merujuk pada kegiatan pengelolaan fasilitas hunian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengawasan, koordinasi operasional, pemeliharaan, perbaikan, penyusunan iuran, penyusunan rencana anggaran dan pendapatan belanja, serta penegakan tata tertib hunian.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68292

Ruang lingkup KBLI 68292 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama; kegiatan meliputi pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan fokus pada aspek operasional, pemeliharaan, administrasi iuran, penganggaran, dan tata tertib hunian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68292

  • Mengawasi dan mengoordinasikan operasional hunian.
  • Mengawasi dan mengoordinasikan pemeliharaan hunian.
  • Mengawasi dan mengoordinasikan perbaikan hunian.
  • Menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian.
  • Menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian.
  • Menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 68292. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pemisahan terhadap kode lain tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pengelolaan operasional harian kompleks apartemen berbasis kontrak layanan, termasuk koordinasi staf operasional.
  • Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan berkala gedung hunian atas dasar kontrak pengelolaan.
  • Penyusunan rancangan iuran warga dan mekanisme pemungutan iuran untuk kawasan perumahan yang dikelola atas dasar fee.
  • Penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja untuk pengelolaan hunian dalam kontrak layanan pengelolaan.
  • Penyusunan dan penegakan tata tertib hunian sesuai ruang lingkup pengelolaan kontraktual.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI ini mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut; seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data.

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68292 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti. Data ini tidak mencantumkan perizinan lain atau persyaratan tambahan; informasi lebih lanjut mengenai jenis dokumen lain tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang disebutkan dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah: "68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 68292 dalam data adalah: "Pecah Kode". Informasi lainnya mengenai perubahan struktural selain keterangan tersebut tidak tersedia dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 68292 pada sistem perizinan, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha sesuai uraian resmi KBLI 68292; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti; perhatikan bahwa semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi; dan jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah 3 Hari tetapi data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut. Data tidak memuat informasi lainnya seperti persyaratan teknis spesifik, kebutuhan NIB, atau dokumen tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 68292?

KBLI 68292 adalah klasifikasi untuk "Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak" yang mencakup pengelolaan operasional, pemeliharaan, perbaikan, penyusunan iuran, penganggaran, dan penegakan tata tertib hunian sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 68292?

Data menyebutkan satu perizinan berusaha: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti. Data tidak mencantumkan perizinan tambahan atau persyaratan lain.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 68292?

Berdasarkan data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Apakah ada informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI ini?

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 68292.