Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, misalnya mengawasi dan mengoordinasikan operasional, pemeliharaan, dan perbaikan hunian; menyusun rancangan dan pemungutan iuran hunian; menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja pengelolaan hunian, menyusun dan menegakkan tata tertib hunian.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 68200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68292
Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68292.
KBLI 68292 berjudul "Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak" dan merujuk pada kegiatan pengelolaan fasilitas hunian yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pengawasan, koordinasi operasional, pemeliharaan, perbaikan, penyusunan iuran, penyusunan rencana anggaran dan pendapatan belanja, serta penegakan tata tertib hunian.
Ruang lingkup KBLI 68292 ditetapkan berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber utama; kegiatan meliputi pengelolaan real estat hunian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan fokus pada aspek operasional, pemeliharaan, administrasi iuran, penganggaran, dan tata tertib hunian.
Dalam data KBLI yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 68292. Oleh karena itu, informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau pemisahan terhadap kode lain tidak tersedia dalam data ini.
Data KBLI ini mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut; seluruh kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko yang sama menurut data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 68292 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti. Data ini tidak mencantumkan perizinan lain atau persyaratan tambahan; informasi lebih lanjut mengenai jenis dokumen lain tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang disebutkan dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah: "68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak".
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 68292 dalam data adalah: "Pecah Kode". Informasi lainnya mengenai perubahan struktural selain keterangan tersebut tidak tersedia dalam data.
Sebelum memilih KBLI 68292 pada sistem perizinan, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha sesuai uraian resmi KBLI 68292; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti; perhatikan bahwa semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi; dan jangka waktu penerbitan yang dicantumkan adalah 3 Hari tetapi data tidak menjamin penerbitan dalam jangka waktu tersebut. Data tidak memuat informasi lainnya seperti persyaratan teknis spesifik, kebutuhan NIB, atau dokumen tambahan.
KBLI 68292 adalah klasifikasi untuk "Pengelolaan Real Estat Hunian Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak" yang mencakup pengelolaan operasional, pemeliharaan, perbaikan, penyusunan iuran, penganggaran, dan penegakan tata tertib hunian sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan satu perizinan berusaha: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti. Data tidak mencantumkan perizinan tambahan atau persyaratan lain.
Berdasarkan data, semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 68292.