Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 68200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jangka Waktu: 3 Hari
Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya
Jangka Waktu: 3 Hari
Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
68291
Jasa Penaksir Real Estat
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68291.
KBLI 68291 berjudul "Jasa Penaksir Real Estat". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.
Ruang lingkup KBLI 68291 berdasarkan uraian resmi adalah penyediaan jasa yang melakukan penaksiran atau penilaian nilai properti real estat. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami batasan kegiatan ini.
Yang termasuk dalam KBLI 68291 adalah kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat."
Data yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan lain yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan KBLI 68291. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha yang menyediakan jasa penaksir nilai properti real estat. Penjelasan lebih rinci tentang jenis-jenis penaksiran atau tujuan penilaian tidak tercantum dalam data.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 68291 memiliki tingkat risiko yang sama:
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 68291 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Ketentuan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 68291 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak".
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 68291 adalah: Pecah Kode, sebagaimana tercantum dalam data perubahan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 68291, perhatikan kecocokan antara aktivitas usaha yang direncanakan dan uraian resmi KBLI 68291. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data dan tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Jika informasi tambahan diperlukan, data yang tersedia tidak memuat keterangan lain di luar uraian resmi dan elemen yang tercantum.
KBLI 68291 berjudul "Jasa Penaksir Real Estat" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti.
Data menunjukkan semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 68291 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.