← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

68291 - Jasa Penaksir Real Estat

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, 68200

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Daftar tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantaraan Perdagangan Properti sebagai berikut: a. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantaraan perdagangan properti (property brokerage) b. Paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantaraan perdagangan properti (manage-ment broker property) c. Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan Properti dan konsultansi investasi Properti, wajib didukung paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment) Setiap tenaga ahli dilengkapi dengan: a. Salinan Sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang b. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada Pelaku Usaha lain yang sejenis c. Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan kegiatan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Menentukan besaran/ nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan kepada Menteri Perdagangan

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 68291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

68291

Jasa Penaksir Real Estat

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 68291: Jasa Penaksir Real Estat

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 68291.

Pengertian KBLI 68291

KBLI 68291 berjudul "Jasa Penaksir Real Estat". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 68291

Ruang lingkup KBLI 68291 berdasarkan uraian resmi adalah penyediaan jasa yang melakukan penaksiran atau penilaian nilai properti real estat. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami batasan kegiatan ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 68291

Yang termasuk dalam KBLI 68291 adalah kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi: "Kelompok ini mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat."

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan kegiatan lain yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dengan KBLI 68291. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah usaha yang menyediakan jasa penaksir nilai properti real estat. Penjelasan lebih rinci tentang jenis-jenis penaksiran atau tujuan penilaian tidak tercantum dalam data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha. Semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 68291 memiliki tingkat risiko yang sama:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 68291 adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Ketentuan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan bahwa perizinan akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 68291 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 68291 adalah: Pecah Kode, sebagaimana tercantum dalam data perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 68291, perhatikan kecocokan antara aktivitas usaha yang direncanakan dan uraian resmi KBLI 68291. Perhatikan pula perizinan berusaha yang tercantum dalam data dan tingkat risiko berdasarkan skala usaha. Jika informasi tambahan diperlukan, data yang tersedia tidak memuat keterangan lain di luar uraian resmi dan elemen yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 68291?

KBLI 68291 berjudul "Jasa Penaksir Real Estat" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan jasa penaksir nilai properti real estat.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 68291?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Jasa Perantaraan Perdagangan Properti.

Berapa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 68291?

Data menunjukkan semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 68291 memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 3 Hari. Informasi ini tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.