KBLI 66321

Penasihat Investasi Perorangan

Kelompok ini mencakup kegiatan penasihat investasi yang dilakukan oleh perorangan yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan jasa.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66321
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66321

KBLI 66321 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang investasi, khususnya yang bergerak dalam bidang penasihat investasi. KBLI ini digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang memberikan jasa konsultasi, nasihat, atau rekomendasi terkait investasi kepada pihak lain. Penggunaan kode KBLI 66321 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, agar profil usaha tercatat secara akurat dan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66321

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 66321 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan jasa penasehat investasi, baik kepada individu maupun institusi. Kegiatan utama dalam KBLI ini mencakup pemberian rekomendasi terkait pengelolaan portofolio, penyusunan strategi investasi, dan analisis risiko investasi. Selain itu, jasa dalam KBLI 66321 dapat meliputi edukasi investasi, penyusunan laporan analisa investasi, serta pendampingan dalam pengambilan keputusan investasi. Seluruh aktivitas tersebut harus bersifat profesional dan tidak melakukan pengelolaan dana secara langsung, melainkan hanya memberikan jasa konsultasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66321

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66321 antara lain perusahaan konsultan investasi, firma penasihat keuangan, dan jasa perorangan penasihat investasi. Selain itu, KBLI ini juga mencakup lembaga atau badan usaha yang menyediakan layanan konsultasi investasi untuk korporasi, startup, maupun investor individu. Perusahaan yang memberikan layanan perencanaan keuangan dan strategi investasi jangka panjang juga termasuk dalam cakupan KBLI 66321.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 66321 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan dasar lain yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain NIB, pada sektor jasa penunjang investasi, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi lain yang berwenang. Seluruh proses perizinan usaha melalui OSS harus dilakukan sebelum memulai kegiatan operasional guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66321

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66321. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66321 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usahanya, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta regulasi sektor terkait. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus dengan tetap menjaga legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.