KBLI 66193

Wali Amanat (Trustee)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang efek bersifat utang atau sukuk.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66193
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66193

KBLI 66193 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mendirikan dan menjalankan usaha di bidang jasa penunjang asuransi serta dana pensiun. Dengan adanya KBLI 66193, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai standar nasional, sehingga memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66193

Ruang lingkup KBLI 66193 meliputi berbagai kegiatan jasa yang mendukung operasional asuransi, reasuransi, dan dana pensiun. Kegiatan ini tidak termasuk jasa perantara asuransi, klaim asuransi, maupun jasa aktuaria yang sudah memiliki KBLI tersendiri. Usaha yang tercakup dalam KBLI 66193 biasanya berperan sebagai pendukung administratif, teknis, atau pengelolaan data yang membantu perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun dalam menjalankan tugasnya secara efisien dan profesional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66193

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66193 antara lain:

  • Jasa pengelolaan dan penyimpanan data polis asuransi
  • Jasa konsultasi manajemen risiko asuransi dan dana pensiun
  • Jasa penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan asuransi
  • Jasa administrasi klaim dan pembayaran dana pensiun
  • Jasa pengembangan perangkat lunak khusus asuransi dan dana pensiun
  • Jasa audit dan verifikasi dokumen asuransi

Seluruh jenis usaha tersebut berperan sebagai pendukung utama bagi kelancaran operasional perusahaan asuransi, reasuransi, dan dana pensiun.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang jasa penunjang asuransi dan dana pensiun dengan KBLI 66193 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Dengan OSS, seluruh proses perizinan usaha, termasuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional, dapat dilakukan secara online dan terpusat.

Pengajuan perizinan usaha melalui OSS memastikan usaha Anda tercatat secara resmi dan memenuhi seluruh persyaratan legal yang berlaku. Proses ini meliputi pengisian data usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan komitmen perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66193

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66193. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66193 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI ini memungkinkan fleksibilitas dalam menjalankan beberapa jenis usaha secara bersamaan, selama seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi.

Namun, pelaku usaha tetap disarankan untuk

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.