KBLI 66192

Kustodian (Custodian)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Seperti bank kustodian dan sebagainya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66192
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66192

KBLI 66192 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan selain asuransi dan dana pensiun, khususnya jasa penilai keuangan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta menjadi pedoman dalam pengelompokan dan identifikasi jenis usaha di bidang jasa penilaian keuangan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66192

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 66192 meliputi jasa penilaian keuangan yang dilakukan secara profesional dan independen. Kegiatan ini mencakup penilaian atau appraisal terhadap aset keuangan, perusahaan, portofolio investasi, atau instrumen keuangan lainnya. Penilaian dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti transaksi bisnis, restrukturisasi perusahaan, pelaporan keuangan, atau kebutuhan hukum lainnya.

Usaha dalam KBLI 66192 tidak melakukan aktivitas pengelolaan dana, pemberian pinjaman, atau asuransi, melainkan fokus pada pemberian layanan penilaian keuangan sebagai pihak ketiga yang kredibel dan diakui secara hukum.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66192

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66192 antara lain:

  • Perusahaan jasa penilai aset dan keuangan
  • Kantor konsultan penilai properti dan portofolio investasi
  • Jasa appraisal perusahaan untuk keperluan merger, akuisisi, atau restrukturisasi
  • Jasa penilaian instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya
  • Jasa audit dan valuasi keuangan untuk tujuan pelaporan atau hukum

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 66192

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penilaian keuangan sesuai KBLI 66192 wajib memiliki izin usaha yang sah. Proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS, yang merupakan platform terpadu milik pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha, dan izin operasional lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memiliki perizinan usaha resmi melalui OSS, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66192

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66192 dengan KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66192 dengan KBLI lain pada dokumen perizinan usaha di OSS, asalkan seluruh kegiatan usaha tersebut dijalankan secara transparan dan legal.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.