KBLI 66191

Biro Administrasi Efek

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66191
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66191

KBLI 66191 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan jasa penunjang keuangan lainnya, khususnya aktivitas perusahaan penilai dan konsultan keuangan. KBLI ini merupakan salah satu kategori dalam sektor jasa keuangan yang diatur oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan kegiatan usaha dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 66191 wajib memahami ketentuan dan perizinan usaha yang telah ditetapkan, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66191

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 66191 meliputi jasa penilai keuangan, seperti penilaian aset, perusahaan, properti, serta jasa konsultasi keuangan lainnya. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas konsultan yang memberikan saran dan rekomendasi terkait keputusan finansial, restrukturisasi perusahaan, analisis kelayakan investasi, hingga penilaian terhadap risiko keuangan. Kegiatan usaha ini sangat penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam dunia bisnis dan investasi di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66191

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66191 antara lain:

  • Perusahaan jasa penilai aset tetap dan tidak tetap
  • Konsultan keuangan untuk restrukturisasi perusahaan
  • Jasa penilai properti dan real estat
  • Konsultan analisis kelayakan investasi
  • Perusahaan penyedia jasa penilaian risiko keuangan
  • Konsultan merger dan akuisisi

Seluruh jenis usaha tersebut wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan terdaftar melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam KBLI 66191 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terpadu dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang relevan dengan bidang jasa penunjang keuangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengajuan dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin usaha. Dengan adanya OSS, diharapkan proses perizinan menjadi lebih transparan, mudah, dan efisien. Setiap usaha di bidang KBLI 66191 yang telah memperoleh izin melalui OSS akan mendapatkan legalitas yang diakui secara hukum dan dapat menjalankan operasionalnya secara resmi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66191

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66191 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66191 dengan kode KBLI lain selama masih sesuai dengan ruang lingkup usaha yang dijalankan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha melalui OSS untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.