KBLI 66174

Pengelola Tempat Penyimpanan Fisik Komoditi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan tempat penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan dan/atau penyerahan komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui pasar fisik di bursa berjangka.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66174
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66174

KBLI 66174 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas perusahaan penjaminan atau lembaga penjaminan, baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta. Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam menjamin risiko keuangan dan memberikan perlindungan atas pembayaran kredit, pembiayaan, atau penyaluran dana lainnya kepada pelaku usaha. KBLI 66174 menjadi salah satu kode penting dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang wajib dicantumkan bagi pelaku usaha di bidang penjaminan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66174

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66174 meliputi seluruh aktivitas penjaminan, baik penjaminan kredit, pembiayaan, maupun penyaluran dana oleh lembaga penjaminan. Selain menjamin risiko gagal bayar, perusahaan dengan KBLI 66174 juga dapat memberikan jasa konsultasi, pengelolaan risiko, hingga penagihan piutang yang berkaitan dengan aktivitas penjaminan. Kegiatan ini sangat penting dalam mendukung ekosistem keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memerlukan akses pembiayaan dengan jaminan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66174

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66174 antara lain:

  • Perusahaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR)
  • Lembaga penjaminan pembiayaan multiguna
  • Perusahaan penjaminan pembiayaan syariah
  • Lembaga penjaminan kredit mikro dan UMKM
  • Perusahaan penjaminan kredit ekspor

Usaha-usaha tersebut wajib memiliki izin usaha sesuai KBLI 66174 untuk dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh kepercayaan dari lembaga keuangan maupun mitra usaha lainnya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 66174 wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah untuk memudahkan perizinan berusaha secara terintegrasi. Pendaftaran dan pengurusan izin melalui OSS memastikan legalitas usaha, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan lembaga keuangan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi identitas perusahaan, dokumen pendukung legalitas, serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai ketentuan OSS.

Setelah proses perizinan usaha melalui OSS selesai, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang berlaku sebagai dasar hukum untuk menjalankan kegiatan penjaminan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66174

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66174 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha yang relevan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan perundangan yang berlaku. Penggabungan KBLI dapat meningkatkan fleksibilitas dan potensi pertumbuhan usaha, asalkan setiap kegiatan usaha yang dijalankan tercantum dan diurus perizinannya secara sah melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.