KBLI 66154

Perantara Perdagangan Fisik Komoditi

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang bertindak selaku perantara untuk menyalurkan transaksi jual atau beli Komoditi atas perintah Peserta ke pasar fisik komoditi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66154
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66154

KBLI 66154 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan usaha penunjang jasa keuangan lainnya, khususnya jasa penilai keuangan (appraiser). KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam pengelompokkan jenis usaha di sektor penunjang jasa keuangan. KBLI 66154 sangat relevan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penilaian atau appraisal aset keuangan, properti, serta instrumen keuangan lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66154

Ruang lingkup KBLI 66154 meliputi berbagai aktivitas penilaian dan jasa appraisal yang berkaitan dengan sektor keuangan. Ini mencakup pemberian jasa penilaian nilai aset, baik berwujud maupun tidak berwujud, seperti properti, kendaraan, mesin, portofolio investasi, dan surat berharga. Usaha yang tergolong dalam KBLI ini biasanya menjadi mitra strategis bagi lembaga keuangan, perbankan, serta pihak lain yang memerlukan opini independen terkait nilai suatu aset sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis atau investasi.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 66154

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 66154 antara lain:

  • Perusahaan jasa penilai properti yang memberikan layanan valuasi gedung, tanah, dan bangunan.
  • Jasa appraisal nilai kendaraan bermotor untuk keperluan pembiayaan atau asuransi.
  • Konsultan penilai surat berharga seperti obligasi, saham, atau instrumen keuangan lainnya.
  • Jasa penilaian aset perusahaan dalam rangka merger, akuisisi, atau restrukturisasi keuangan.
  • Perusahaan penilai alat berat dan mesin industri.
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 66154 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa penilai keuangan sesuai KBLI 66154 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha dan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran KBLI 66154 dalam OSS menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66154

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66154. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66154 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun demikian, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS serta regulasi khusus terkait bidang usaha masing-masing. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih dalam menjalankan berbagai bidang usaha secara legal dan terintegrasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.